Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peruri Banding Putusan Sengketa Kertas Uang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perum Percetakan Uang RI (Peruri) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan tuntutan perusahaan pencetak uang PT Pura Barutama terhadap tiga hakim arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Peruri. Kepala Departemen Hukum Peruri, Djoko Budijono, menyatakan Peruri akan mengajukan banding karena putusan hakim PN Jakarta Selatan membingungkan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena putusan PN Selatan juga berarti menegasikan putusan Mahkamah Agung (MA), katanya. Gugatan Pura itu terkait dengan putusan BANI pada 2001 soal sengketa kertas uang yang terjadi antara Peruri dan Pura. Putusan BANI itu menyatakan Pura bersalah telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian mengenai pengadaan kertas uang antara Pura dan Peruri. Pura lalu mengajukan tuntutan ke PN Jakarta Selatan menggugat pembatalan putusan BANI dan tiga arbiter pemutus perkara, yaitu Fatimah Achyar, Priyatna Abdurrasyid, Fred BG Tumbuan, serta Peruri. Menurut Pura, putusan BANI tersebut cacat hukum, para arbiter telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan BANI, menurut Pura, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai putusan tidak boleh bertentangan dengan itikad baik, kepatutan dan kejujuran. Majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari IB Putu Madeg, Syarifuddin, Soedarjatno lalu memutuskan menerima sebagian dari gugatan Pura, yang berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah. "Para arbiter telah berbuat tidak adil dalam proses persidangan," ujar Putu ketika itu. Hal itu terbukti dari dimuatnya keterangan dua saksi asing tanpa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, di salinan putusan. Amal Ihsan/Erma Yulihastin Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Profil Dwina Septiani Wijaya yang Kembali Ditunjuk Sebagai Dirut Peruri

1 Agustus 2023

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Profil Dwina Septiani Wijaya yang Kembali Ditunjuk Sebagai Dirut Peruri

Profil Dwina Septiani Wijaya kembali ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Peruri oleh Erick Thohir


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.


Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Logo WTO. Ekonomski.net
Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.


September 2017, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sentuh Rp 40 Triliun

25 Oktober 2017

BPJS Ketenagakerjaan Dapat Apresiasi dari ASSA
September 2017, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sentuh Rp 40 Triliun

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan total iuran hingga September 2017 mencapai Rp 40 triliun.


Peruri Pamerkan Uang Bersambung Seharga Jutaan di IBD Expo 2017

23 September 2017

Logo baru Peruri (peruri.co.id)
Peruri Pamerkan Uang Bersambung Seharga Jutaan di IBD Expo 2017

Selain uang, Peruri memamerkan beberapa produk mereka lainnya, seperti logam mulia dan prangko di IBD Expo 2017.