TEMPO.CO, Surabaya - Pegawai Gold Trader Indonesia Syariah (GTIS) cabang Surabaya memastikan juragannya tak akan melarikan diri dengan menggondol uang nasabah. Pihak pemasaran GTI Syariah Cabang Surabaya, Eka Putri, mengatakan nasabah di Surabaya sempat resah setelah munculnya isu kaburnya Taufiq Michael Ong ke luar negeri dengan membawa duit nasabah.
Eka menuturkan, meski Michael Ong kabur, pemegang saham GTI Syariah lainnya, yakni Datuk Syahari, akan membereskan masalah ini. Datuk Syahari, kata Eka, dalam waktu dekat berjanji akan ke Indonesia untuk memastikan bisnis GTI Syariah kembali berjalan normal. "MUI juga punya saham kok, tapi enggak tahu berapa persen," kata Eka kepada Tempo, Jumat, 28 Februari 2013.
Eka mengatakan, sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, GTI Syariah cabang Surabaya sering dirundung masalah pembayaran ke nasabah. Masalah itu soal pembayaran bonus atau bunga sebesar 2 persen yang tidak tepat waktu. Saban bulan, GTI Syariah membayar bonus pada hari ketiga awal bulan. Kendati pembayaran tertunda setiap bulannya, GTI Syariah tetap membayar bonus tersebut sesuai yang dijanjikan.
Ketika Tempo berkunjung ke kantor GTIS, sempat terlihat dua orang pria yang bertindak sebagai agen lepas GTIS. Pria tersebut membawa tumpukan berkas para nasabah dan disetorkan kepada kasir. Kasir lantas memverifikasi berkas-berkas yang dibawa dua agen itu. Terdengar, seorang kasir menuturkan sistem GTIS di Jakarta sedang bermasalah.
Kepada Tempo, seorang kasir mengatakan, praktik jual-beli emas dengan sistem deposito ini telah mendapat legalitas dari Bank Indonesia. Namun ketika diberitahukan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tak merasa menerbitkan izin GTIS, ia mengubah pernyataannya. "Iya ini kan jual-beli emas. Izin dari Kementerian Perdagangan sudah ada, kok," katanya dengan nada ketus.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtutik S. Soetiono, mengatakan GTI Syariah belum mendapat izin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK saat itu. OJK, katanya, melihat masalah ini serius karena praktek penipuan berkedok investasi emas marak terjadi. Ia menegaskan agar pihak yang berwenang segera mencari siapa pihak-pihak yang telah mengeluarkan dan memberikan izin GTI Syariah ini.
"Kami sudah teruskan ke Satgas Waspada Investasi dan segera dikoordinasikan," kata Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti, kepada Tempo, Jumat, 28 Februari 2013.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas