TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingatkah Anda dengan Prita Mulyasari yang harus berperkara dengan Rumah Sakit Omni Internasional karena mengeluhkan pelayanan pada rekan-rekannya melalui surat elektronik dan jejaring sosial? Kasus serupa diharapkan tak terjadi lagi. Sebab, Kementerian Perdagangan telah meresmikan Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen serta Layanan Informasi Perlindungan Konsumen secara online.
Sistem tersebut dapat diakses langsung oleh konsumen melalui jaringan Internet pada alamat http://siswaspk.kemendag.go.id. "Ini wadah bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan keluhan dan aspirasinya pada kami untuk ditindaklanjuti," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Sistem tersebut, menurut Gita, telah terintegrasi secara nasional. Pengaduan yang masuk, kata dia, akan dikelompokkan berdasar jenis produk, kemudian didistribusikan ke unit atau dinas terkait.
"Ini adalah sarana konsumen untuk menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha," ujar Gita.
Selain memudahkan proses pengaduan konsumen, sistem baru ini diharapkan juga dapat memberi edukasi pada konsumen soal hak dan kewajiban mereka dan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap barang dan jasa yang beredar.
Dalam kurun waktu lima tahun, ada 1.255 pengaduan konsumen yang diterima oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, 2.922 kasus oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, serta 551 kasus oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Oemar Said menyambut positif peluncuran sistem baru ini. "Dengan adanya sistem baru ini, kami berharap dapat memperterat kerja sama kami, terutama dalam pengawasan obat dan makanan," ujarnya.
PINGIT ARIA