TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden baru mengenai instansi pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Beleid baru mengenai Satuan Kerja Khusus Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ini rencananya juga mengatur Komite Pengawas Satuan Kerja.
"SKK Migas akan ada komite pengawas yang terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Staf Khusus Menteri ESDM Susilo Siswoutomo ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat, 11 Januari 2013.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, perubahan status dari Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menjadi SKK Migas dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi investasi migas di Indonesia. Instansi ini akan melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi hingga ada revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. "SKK Migas ini permanen sampai ada undang-undang baru," kata Rudi.
Pada 13 November 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji material sejumlah lembaga swadaya masyarakat atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan MK ini otomatis membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Salah satu alasan gugatan ini adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan di BP Migas karena tak ada pengawas. Status BP Migas sebagai badan hukum milik negara (BHMN) saat itu tidak memiliki komisaris atau pengawas.
BERNADETTE CHRISTINA