TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Kerja Sementara Pelaku Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) Jero Wacik belum dapat memastikan format kontrak kerja sama migas baru yang akan datang. "Belum dapat saya pastikan formatnya akan sama seperti dahulu atau berbeda sama sekali," kata Jero dalam konferensi pers di City Plaza Senin, 19 November 2012.
Jero menjelaskan, pembentukan SKSP Migas saat ini difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh kerja dan kontrak kerja yang telah ditandatangani berjalan tanpa perubahan. SKSP Migas, lanjutnya, juga berkonsentrasi pada perbaikan kinerja dalam pelaksanaan eksplorasi dan memastikan organisasi itu tidak goyah.
"Pembubaran BP Migas telah membuat investor migas syok, sama syoknya seperti saya. Dan kami bertugas untuk mengatasi rasa syok tersebut," kata Jero. Ia mengatakan dirinya dan seluruh pekerja di SKSP Migas akan terus bekerja secara maksimal demi memastikan bahwa seluruh proses eksplorasi migas akan berjalan sesuai dengan kontrak kerjanya.
Jero juga berjanji dengan badan baru tersebut, negara dapat lebih diuntungkan, investor tetap dapat berinvestasi dengan tenang, dan rakyat bisa lebih sejahtera. Untuk itu ia meminta kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah tengah mengupayakan yang terbaik bagi kelangsungan industri hulu migas, negara, dan juga rakyat.
Sedangkan format kontrak kerja sama migas yang akan ditandatangani di kemudian hari, kata Jero, akan masih dipikirkan. Ia tidak dapat memastikan kapan SKSP Migas akan memutuskan bentuk atau format kerja sama yang akan digunakan di kemudian hari.
Badan baru itu masih perlu menyesuaikan diri usai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan kembali bekerja seperti semula dengan tidak terburu-buru. "Sektor insdustri migas telah menyumbang sekitar Rp 300 triliun bagi anggaran belanja dan pendapatan negara atau hampir Rp 1 triliun per harinya," kata Jero. Sehingga, pengaturan industri migas ia katakan tidak bisa diputuskan terburu-buru dan juga harus berdasarkan analisa serta pemikiran yang matang.
Selasa 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan. Putusan dengan Nomor 36/PUU-X/2012 ini mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang terdiri dari tokoh organisasi Islam. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
RAFIKA AULIA