TEMPO.CO, Jakarta - Kapal tanker Norgas Cathinka yang kini ditahan di Pelabuhan Merak, Banten, karena bertabrakan dengan kapal motor penumpang Bahuga Jaya di perairan Selat Sunda, 26 September lalu, memuat bahan polymer grade propylene.
Pakar gas dan energi dari Departemen Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), Tatang Hernas Soerawidjaya, mengatakan, bahan ini berbahaya jika tidak dijaga dalam suhu tertentu. “Bila tidak didinginkan, suhunya akan terus naik,” kata Tatang.
Propena atau propilena adalah gas yang dicairkan dengan sistem pendinginan hingga minus 40 derajat Celsius. Tangki di dalam kapal tersebut memuat sekitar 3.045 ton metrik cairan propilena. Sifat dari zat alkena ini mudah terbakar.
Tatang mengatakan, cairan propilena harus didinginkan secara periodik setiap 12-14 hari. “Kalau dibiarkan akan menyebabkan ledakan dari dalam,” ujarnya. Jika sampai meledak, menurut perhitungan Tatang, ledakannya akan berimbas sampai 4 kilometer ke area di sekitarnya.
Sedangkan juru bicara perusahaan perkapalan Norgas Carriers, Pte Ltd--pemilik kapal tanker Norgas Cathinka, Charles Freeman, mengatakan, ledakan dari isi kapal tanker ini dapat menghancurkan sekeliling kapal dengan radius 5-10 kilometer. “Kami telah menyampaikan kepada otoritas Indonesia tentang bahaya yang dapat terjadi apabila kapal itu berjangkar untuk waktu yang lama,” kata Freeman.
Selain berpotensi meledak, Tatang menjelaskan, bila tangki penampungan propilena bocor, gas tersebut akan cepat keluar dan menyebar. Massa jenis gas yang lebih berat dari udara akan membuat propilena melayang di atas permukaan air laut. Meski tidak mengandung racun yang sangat berbahaya, makhluk hidup yang terperangkap dalam awan gas tersebut akan mengalami gangguan pernapasan dan mati.
Kapal Norgas Cathinka saat ini berjangkar di Pelabuhan Merak yang ramai dan dekat dengan kawasan penduduk dan industri. Norgas Cathinka ditahan dan tidak diperbolehkan berlayar karena Pengadilan Negeri Serang memandang kapal tersebut sebagai barang bukti berdasarkan surat yang dikirimkan oleh
pengadilan tanggal 25 Oktober 2012.
FRANSISCO ROSARIANS | MARIA YUNIAR
Berita terkait:
Awas! Ada 'Bom Waktu' Norgas di Merak
Kapal Bocor, Norgas Minta Tankernya Dievakuasi
Pakar Gas: Muatan Kapal Norgas Berbahaya
Ini Muatan Kapal Tanker Norgas yang Berbahaya