TEMPO.CO, Jakarta - Informasi besaran biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor sangat penting untuk diketahui. Mengingat, kecelakaan motor merupakan salah satu jenis kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi. Dengan mengetahui biaya santunan Jasa Raharja, maka korban kecelakaan motor tidak bingung lagi ketika mengajukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja.
Seperti diketahui, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sedangkan, Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan motor. Lantas, berapakah biaya santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan motor?
Besaran Biaya Santunan Jasa Raharja Untuk Kecelakaan Motor
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut.
1. Meninggal Dunia : Rp 50.000.000
2. Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
4. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000
Meski begitu, tidak semua korban kecelakaan motor bisa masuk kriteria mendapatkan santunan Jasa Raharja. Korban kecelakaan motor yang berhak mendapat santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih. Serta korban kecelakaan motor karena ditabrak.
Sedangkan jika dari hasil pengecekan dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja