TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) segera menyusun laporan keuangan dan operasional sejak laporan terakhir dibuat. "BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan dan operasional berdasarkan laporan interim terakhir yang dibuat secara formal oleh BP Migas," kata anggota VII BPK Bahrullah Akbar kepada Tempo, Rabu, 14 November 2012.
Bahrullah menyatakan pihaknya akan memberikan waktu mulai dari 14 November hingga 30 November 2012 kepada BP Migas untuk menyelesaikan laporan tersebut. "Termasuk laporan terhadap subsequent event, ini yang akan kami komunikasikan," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan operasional BP Migas, BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kami akan memberikan rekomendasi tentang tindakan apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah guna kelancaran operasional," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan sejumlah tokoh organisasi Islam terhadap Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam putusan bernomor 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan BP Migas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Seluruh hal terkait badan pelaksana dalam penjelasan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sampai ada undang-undang baru yang mengatur.
UU Migas digugat ke MK oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, bekas Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Amidhan, dan sejumlah tokoh organisasi Islam lainnya. Mereka menganggap undang-undang tersebut pro-asing.
ANGGA SUKMA WIJAYA