TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan tertahannya ribuan ton buah dan sayuran impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, sejak Kamis pekan lalu adalah penyesuaian dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian soal impor hortikultura.
"Implementasi Permentan awalnya memang banyak kendala. Tapi, saya melihat, ini karena peraturan baru, masih penyesuaian," kata Adhi di Jakarta, Senin, 12 November 2012.
Adhi menolak berprasangka tentang kemungkinan ada yang “bermain” dalam hal ini. Pasalnya, beberapa pihak terkait mengklaim sudah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan agar impor sayuran dan buah tersebut tidak tertahan.
Menurut dia, peraturan ini seharusnya tidak menghambat kegiatan impor. "Kecuali yang terkait gagal memberikan persyaratan yang diminta. Kan sudah ada prosedurnya juga.”
Adhi mengaku dalam implementasi setiap peraturan baru biasanya memang ada hambatan dan kendala tertentu. Ia tak ingin berspekulasi bahwa Permentan ini hanya merugikan kalangan usaha. "Menurut saya hanya adaptasi dari penerapan aturan baru," katanya.
Baca Juga:
Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia Kafi Kurnia mengatakan buah dan sayur impor tersebut tak bisa masuk karena importir belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Rekomendasi itu merupakan syarat untuk mengurus persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
Para importir mengklaim persyaratan telah lengkap sejak Oktober. Syarat-syarat ini merupakan dampak dari revisi Permentan soal impor hortikultura. Sebelumnya, importir hanya butuh dua hari untuk memproses sejumlah syarat di pelabuhan. Namun, sejak Peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian tentang impor hortikultura diteken, waktu yang dibutuhkan bisa molor hingga puluhan hari.
ANANDA W. TERESIA