TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kertaredjasa bersama delapan nasabah gadai emas BRI Syariah asal Semarang berencana mendatangi kantor Bank Indonesia. Mereka akan meminta mediasi bank sentral lantaran kasus sengketa layanan investasi tersebut.
"Ini pertama kalinya kami diterima BI untuk mencari solusi atas masalah ini," kata dia kepada Tempo, Kamis, 4 Oktober 2012.
Pertemuan tersebut, kata Butet, rencananya dimulai pukul 14.00. Hal ini merupakan buntut dari pelaporan mereka atas sengketa dengan BRI Syariah. Dia menyatakan akan mencari solusi terbaik, namun tak tertutup kemungkinan untuk menggugat BRI Syariah.
"Jika BRI Syariah tak memiliki iktikad baik, kami akan mengajukan gugatan class action," ujarnya.
Masalah ini bermula pada Agustus 2011 saat Butet dan beberapa orang menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah. Butet membeli emas seberat 4,89 kilogram dengan nilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Dia mengeluarkan modal 10 persen dari harga emas, sisanya dibiayai BRI Syariah dengan cara mencicil setiap empat bulan. Seniman monolog ini pun dibebani biaya penyimpanan atau udjroh.
Namun, pada Februari 2012, BI mengeluarkan regulasi yang mensyaratkan nasabah harus memiliki emas sebelum bertransaksi gadai. Bank sentral juga membatasi perpanjangan gadai emas paling banyak dua kali. Selain itu, plafon pembiayaan gadai emas dibatasi maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah.
Setelah regulasi itu terbit, BRI Syariah meminta nasabah, termasuk Butet, untuk menebus emas yang mereka biayai. Butet menolak karena saat itu harga emas sedang turun. Apalagi ia juga harus mengganti selisih dari 90 persen harga emas yang seharusnya dibiayai oleh bank.
“Ini spekulasi, seperti judi yang semua bebannya diberikan pada nasabah,” ujarnya.
Karena Butet terus menolak, pada Agustus 2012, BRI Syariah menjual semua emas Butet saat harganya rendah. Butet pun marah lantaran ia mesti menanggung utang Rp 40 juta akibat penjualan sepihak itu. Menurut dia, bank tak berhak menjual emas itu tanpa persetujuannya sebagai pemilik. Apalagi dia memiliki uang dalam rekening BRI Syariah dan mengizinkan transaksi autodebit setiap empat bulan untuk menebus emas tersebut.
“Tapi tetap tak ada niat baik dari bank itu,” katanya.
Dalam mediasi dengan BI, Butet berharap BRI Syariah mau membatalkan penjualan emasnya. Bila memang harus dijual, dia meminta bank menggunakan harga patokan saat ini agar lebih menguntungkan.
PINGIT ARIA