TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa separuh dari 21 maskapai penerbangan lokal berjadwal belum menyertakan asuransi keterlambatan. "Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara, maskapai wajib mencantumkan asuransi keterlambatan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, pada Senin, 17 September 2012.
Dalam beleid yang berlaku sejak Januari 2012 lalu itu disebutkan adanya kewajiban maskapai membayar Rp 300 ribu kepada penumpang jika ada keterlambatan lebih dari empat jam. Selain itu maskapai harus membebaskan biaya tambahan jika ada pergantian operator serta kewajiban menyediakan moda transportasi lain jika tidak ada penerbangan pengganti.
Menurut Bambang, saat ini pihaknya masih menelisik penyebab maskapai-maskapai tersebut belum menyertakan asuransi keterlambatan. Maksimal dalam dua pekan ini, kata Bambang, hasilnya sudah keluar dan bisa dipublikasikan, terutama terkait nama-nama maskapai yang menolak patuh. "Mungkin saja masih ada yang sedang mengurus. Maka, tunggu dalam waktu dekat ini," ujar Bambang.
Ia mengatakan Kementerian akan menerbitkan tiga surat peringatan kepada maskapai yang melanggar. Jika belum juga dilaksanakan, pada surat peringatan yang ketiga, maka izin rute terbang maskapai tersebut akan dicabut.
SYAILENDRA