TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan permohonan pailit PT Dayaindo Resources International Tbk dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak serta-merta memberikan sentimen positif bagi perusahaan. Buktinya, saham belum beranjak dari posisi Rp 50 sejak Desember 2011 dan otoritas bursa masih mensuspensi saham perusahaan hingga sekarang.
Managing Research Indosurya Asset Management Reza Priyambada mengatakan pengaruh putusan hukum untuk Dayaindo ini tidak akan banyak mempengaruhi kinerja saham serta kinerja operasional perusahaan.
"Apabila ada pihak luar yang menginginkan suatu perusahaan pailit, berarti perusahaan itu ada masalah dong," ujar Reza ketika dihubungi, Selasa, 11 September 2012.
Di satu sisi, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan pailit perusahaan asal Swiss, SUEK AG, untuk Dayaindo menjadi berita positif. Namun jika dituntut pailit, berarti perusahaan dinilai tidak baik dalam mengurus permasalahan utangnya. "Sekarang, jika memang bukan perusahaan pailit, Dayaindo harus membuktikannya ke pelaku pasar untuk mengembalikan kepercayaan pasar," kata dia.
Mengenai rencana anak usaha Dayaindo, PT Daya Mandiri Resources Indonesia, yang ingin melepas sahamnya melalui mekanisme penawaran saham ke publik (IPO), Reza menyarankan agar rencana itu ditahan dulu selama menunggu permasalahan induk usaha rampung. "Bereskan dulu induk usahanya. Kalau masuk di bursa tergantung persepsi investor. Kalau investor sudah hilang feeling, ya susah juga," kata dia.
SUTJI DECILYA
Berita ekonomi lainnya:
Garuda Indonesia Terpilih Sebagai Maskapai Terbaik
Kota Boros Siap-siap Pakai BBM Non subsidi
JORR Belum Nyambung, Tol Dalam Kota Overload
Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura
Setelah Malaysia, Lion Air Bidik Negara Lain
Kenaikan Tarif Listrik Diputuskan 17 September
Telkom Pasang 1.000 Jaringan Wifi di Banyuwangi
Saham Intel Pimpin Penurunan Wall Street
Sriwijaya Air Bangun Maskapai Bertarif Murah
Tol Kebon Jeruk-Ulujami Terhambat Pembebasan Lahan