TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Tony Prasetyantono, menilai Lembaga Penjaminan Simpanan sebaiknya tak memaksakan menjual Bank Mutiara tahun depan atau melepasnya dengan harga tertinggi pada tahun berikutnya.
"Ada baiknya diberi waktu 2 atau 3 tahun lagi. Kinerja Mutiara terus membaik dan akan optimal jika diberi waktu lebih panjang," ujar Tony kepada Tempo, Rabu, 22 Agustus 2012.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS harus menawarkan Bank Mutiara kepada publik pada tahun ketiga sejak diambil alih atau 2011. Harga minimal penjualan ditetapkan sesuai harga penyelematan Bank Mutiara yakni Rp 6,7 triliun. Patokan harga tersebut berlaku hingga tahun kelima yakni 2013. Jika hingga batas waktu tersebut, bekas Bank Century itu tak juga laku, LPS wajib melepas Bank Mutiara dengan harga penawaran terbaik pada tahun keenam atau 2014.
Tony yakin Bank Mutiara tak akan laku seharga Rp 6,7 triliun pada 2013. "Jika dipaksakan dijual 2013 pasti harga Rp 6,7 triliun tidak akan tercapai," katanya.
Ia menjelaskan, LPS lebih baik mengupayakan untuk memperpanjang batas waktu penjualan agar hasil penjualan optimal. "Kasus semacam ini pernah terjadi saat divestasi BCA. Karena dikejar deadline, hasil penjualannya tidak optimal, sementara kinerja BCA terus membaik, sangat impresif," ucapnya.
MARTHA THERTINA