Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Pertanyakan Penjualan Kapal Tanker Pertamina

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR mempertanyakan kebijakan penjualan dua kapal tanker minyak raksasa (very large crude carrier/VLCC) PT Pertamina (Persero). Rencana itu dinilai menyalahi kesepakatan yang telah dibuat direksi lama Pertamina dengan DPR. Anggota Komisi Pertambangan dan Energi DPR, Djusril Djusan, di Jakarta, Sabtu (8/5), mengatakan pihaknya telah memberikan persetujuan pembelian kapal tanker itu. Namun direksi baru mengubah kebijakan itu dan justru menjualnya kembali. "Itu artinya Pertamina tidak mempunyai perencanaan yang baik. Mestinya apa yang telah disepakati dengan DPR itu yang dilakukan," kata dia. Berkaitan dengan hal itu, dalam waktu dekat DPR akan memanggil direksi dan komisaris Pertamina. Menurut Djusril, alasan kesulitan keuangan yang digunakan Pertamina untuk menjual tanker tidak tepat. Justru pembelian kapal itu dimaksudkan untuk penghematan biaya angkut minyak mentah yang selama ini dinilai terlalu tinggi. Sementara dalam proses tender pengangkutan, potensial untuk terjadi mark up dan monopoli. Bahkan pernah muncul istilah tender arisan. Pertamina, katanya, harus memandang jauh ke depan bahwa pembangunan kapal itu akan sangat menguntungkan dibandingkan sistem sewa atau carter. Perseroan tidak akan lagi tergantung dengan pihak ketiga untuk mengangkut minyak. "Selama ini pemilik tanker mempermainkan harga seenaknya," ujarnya. Seperti diberitakan, Pertamina akan segera melakukan tender penjualan dua tanker bulan Mei ini. Proses tender akan diadakan secara terbuka dan transparan. Pertamina yakin akan banyak perusahaan yang berminat membelinya.Dirut Pertamina Ariffi Nawawi pernah mengatakan, penjualan tanker buatan Korea Selatan itu harus dilakukan agar tidak mengganggu keuangan perseroan. Situasi perusahaan saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk membangun atau mempunyai tangker VLCC. Dari penjualan itu diperkirakan perseroan akan meraup keuntungan yang tinggi, 30-40 persen di atas biaya pembuatan, akibat kenaikan harga baja di pasar dunia. Untuk sementara, Pertamina akan melaksanakan carter untuk mengangkut minyak mentah dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik, ekspor, dan impor. Menurutnya, biaya carter jauh lebih murah, hanya US$ 20 ribuan per unit. Berbeda dengan biaya operasi tanker baru yang mencapai US$ 40 ribuan.Pengadaan kapal tanker itu merupakan kebijakan mantan Dirut Pertamina Baihaki Hakim untuk memangkas biaya pengangkutan minyak yang sangat tinggi. Saat itu dipesan 12 tanker namun dibatalkan oleh direksi baru. Diputuskan, hanya enam tanker yang dipesan. Empat tanker di antaranya dibeli dari dalam negeri dan dua tanker buatan Korea Selatan.Dua tanker yang akan dijual, telah dibangun oleh perusahaan Hyundai Heavy Industry di Korea Selatan. Tanker raksasa berbobot mati 260 ribu DWT itu menelan biaya sekitar US$ 65 juta per unit. Pembangunan kedua tanker akan segera selesai dan rencananya Juli mendatang sudah bisa dikirimkan ke Indonesia. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

15 jam lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

3 hari lalu

Ketua PB Percasi Utut Adianto memberikan tropi dan hadiah kepada IM Aditya Bagus Arfan, juara pertama Pertamina Indonesian GM Tournament 2024. Foto: Humas PB Percasi
Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020