TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melarang kendaraan besar melintasi Pelabuhan Merak, Banten, menjelang Lebaran. "Aturan ini berlaku untuk kendaraan besar dengan sumbu lebih dari dua," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali, Selasa, 10 Juli 2012.
Menurut Sudirman, aturan itu diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada bulan Agustus nanti.
Antrean kendaraan yang mengular di Pelabuhan Merak belakangan ini menjadi sorotan berbagai kalangan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kemarin mengatakan, perlu ada penambahan armada maupun perluasan pelabuhan.
Menurut Sudirman, kemacetan karena antrean sudah terurai. Kemarin, kata dia, antrean kendaraan menuju pelabuhan yang panjangnya mencapai jalan tol telah diarahkan ke luar. Pengelola pelabuhan juga meningkatkan jumlah kapal yang beroperasi menjadi 27 kapal pada saat ini.
Kemacetan ini, menurut Sudirman, merupakan dampak dari kurangnya kapal yang beroperasi. Saat itu, hanya 19 dari total 24 kapal yang aktif. Lima kapal tiba-tiba harus menjalani perbaikan karena rusak.
Kemacetan juga terjadi karena faktor libur sekolah karena jumlah kendaraan yang akan menyeberang melalui Merak meningkat dua kali lipat. Penyeberangan truk logistik ke Sumatera pun naik 20 persen menjelang puasa.
Ketua Departemen Angkutan Barang, Dewan Pengurus Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Andre Silalahi, mengatakan kerugian akibat kemacetan di Merak diperkirakan mencapai ratusan juta per hari. "Beban pemborosan yang ditanggung Rp 500 juta setiap hari." Itu merupakan akumulasi kerugian dari alokasi uang makan sopir serta kenek yang mencapai Rp 400 juta plus biaya bahan bakar sekitar Rp 100 juta. Itu belum termasuk hilangnya kesempatan atau ritase dengan pemborosan waktu dua sampai tiga hari.
MARIA YUNIAR