TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah Bank Century meminta perlindungan hukum atas hilangnya uang mereka melalui Reksadana Antaboga yang dikeluarkan oleh Bank Century.
\"Kami sudah mendapatkan keputusan berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung, tapi hingga kini tidak dilaksanakan,\" ujar Koordinator Nasabah Bank Century Cabang Solo, Soetrisno, Senin 2 Juli 2012.
Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara enggan melakukan penggantian dana nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. Padahal mereka sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Semarang, dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang dan kembali dimenangkan oleh Mahkamah Agung.
Melalui putusannya, pengadilan telah menghukum Bank Mutiara untuk mengganti uang nasabah yang hilang akibat reksadana antaboga itu. \"Bahkan kami sempat dibilang bukan nasabah Bank Century,\" ujar Sutrisno.
Sutrisno dan sejumlah nasabah lain mengaku sudah lelah menunggu penyelesaian. Setidaknya sudah 12 kali mereka mengirimkan surat kepada Direktur Utama Bank Mutiara Maryono. \"Tapi belum dijawab juga,\" kata dia.
Sutrisno mengaku datang ke Komisi Hukum DPR RI untuk mendapatkan kepastian eksekusi putusan pengadilan. \"Kami berharap putusan itu bisa segera dilaksanakan,\" katanya.
Rabu besok, 4 Juni 2012 mereka dijadwalkan bertemu dengan Tim Pengawas Bank Century (kini Bank Mutiara) beserta Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direksi Bank Mutiara.
SUBKHAN
Berita lain:
Dahlan Iskan Dinilai Genit Mengejar Popularitas
Bom Waktu Dahlan Iskan
Serangan Balik terhadap Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Seperti Koboi Mencari Lawan
Kronologi Zig-zag ala Dahlan Iskan
Chatib Basri: Investor Tidak Bisa Dibohongi
Dahlan Iskan, Mayat dan Kuntilanak
BI Siapkan Aturan Bank Tanpa Cabang
Amerika Serikat dan Afrika Lakukan Perawatan Pesawat di Indonesia
Pekan Krusial Bagi Rupiah