Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR: Panitia Seleksi Kecolongan Rekening Calon OJK

image-gnews
Harry Azhar Aziz. TEMPO/Imam Sukamto
Harry Azhar Aziz. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat menuding panitia seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kecolongan saat memilih nama-nama calon yang diusulkan. Menurut Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Harry Azhar Azis, saat seleksi dilakukan, panitia tidak memperhatikan kewajaran rekening calon komisioner. Panitia yang diketuai Menteri Keuangan Agus Martowardojo ini juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menelusuri rekening calon komisioner.

Agar tidak kecolongan lagi, Dewan akan meminta pendapat sejumlah lembaga terkait agar calon yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih. Ia juga menegaskan calon yang memiliki transaksi mencurigakan belum bisa dipastikan terindikasi pidana.

Dalam laporannya kepada Dewan, Selasa malam lalu, PPATK menyatakan ada dua calon komisioner yang diduga memiliki transaksi mencurigakan. Meskipun namanya tak disebutkan, menurut Harry, kedua calon tersebut melakukan transaksi di atas Rp 500 juta. "Jika ditemukan indikasi pidana setelah calon tersebut terpilih, mereka harus mundur dari jabatannya," kata politikus Partai Golkar ini.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, mengatakan proses seleksi calon komisioner tidak optimal karena tidak menelisik soal rekening. "OJK ini nanti menjadi lembaga super power, seharusnya kapasitas calon sudah teruji," katanya kemarin.

Bila terpilih, calon komisioner harus mampu melepas transaksi keuangan agar benar-benar independen. Masalah independensi sejak awal harus dibuktikan kepada publik bahwa calon tersebut tidak berpotensi dan terindikasi korupsi.

Dia juga meminta PPATK berani menyebutkan calon yang terlibat transaksi mencurigakan. Tujuannya, agar publik bisa menilai kualitas calon. Jika tidak, ia khawatir akan terjadi kesepakatan terselubung antara PPATK dan DPR yang berujung pada utang budi politik.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan telah mengklarifikasi transaksi mencurigakan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Klarifikasi dilakukan terhadap 21 nama yang diajukan sebelumnya oleh panitia seleksi. "Ada kemungkinan Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) akan melakukan evaluasi. Informasi sudah kami peroleh, sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," katanya di kompleks Parlemen Senayan kemarin.

Ketika ditemui di gedung DPR, Selasa malam lalu, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menolak membeberkan hasil rapat tertutup dengan Dewan tersebut. Ia menyatakan PPATK masih menyelidiki transaksi tersebut dan prosesnya tidak boleh diketahui oleh publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan pada 7 hingga 14 Juni. Setelah proses lobi, Komisi Keuangan akan memilih tujuh nama atau tidak sama sekali. Jika tidak ada nama yang terpilih, ke-14 calon itu akan dikembalikan kepada presiden.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widyoko, mengatakan calon komisioner seharusnya memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. "Jangan menjadikan OJK sebagai panti jompo," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Dewan sebaiknya memilih calon yang berusia muda. Bila calon yang lolos berusia lanjut, harus dipastikan bisa bertanggung jawab secara fisik terhadap posisi yang diembannya. Kemarin, Badan Intelijen Negara juga menyampaikan laporan dalam rapat tertutup dengan Dewan. Menurut Harry, BIN menyatakan ada beberapa calon yang tak jujur melaporkan keuangannya. "Ada yang terindikasi memanfaatkan jabatan," ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berharap Otoritas Jasa Keuangan semestinya menjadi tempat pengaduan bagi konsumen. "Konsumen bisa diberi kemudahan akses untuk mengadu," ujar ketua YLKI Sudaryatmo kemarin.

AKBAR TRI KURNIAWAN | ROSALINA | ANDI PERDANA | SUNDARI | DEWI RINA

Berita Terkait
Lima Langkah Hemat BBM Nasional ala SBY

SBY: Pemerintah dan BUMN Berilah Contoh Hemat BBM

Lippo Grup Bangun Mega Proyek Senilai US$ 1,2 Miliar

Dilanda Gonjang Ganjing, Rupiah Sempat Tembus 9.600

Dow Jones Naik 125 Poin, Facebook Jatuh 9,6 Persen

Tambah Kandang Ayam, Sierad Pinjam Duit Rp 417,8 M

Jalur Kereta Cirebon-Brebes Rampung Tahun Ini

Erajaya Beli Merk Jual Ibox US$ 18 juta



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.


Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

3 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

4 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.


Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

4 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

5 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

9 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran