TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Hortikultura Nasional mendesak pemerintah melakukan antisipasi terhadap kurangnya pasokan produk hortikultura (buah dan sayur) jika kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 berlaku efektif. Kebijakan itu mengatur volume impor hortikultura yang diizinkan mengimpor berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.
Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini menyambut baik aturan pemerintah itu karena bisa mengurangi ketergantungan impor dan mendorong produk lokal menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dia menegaskan, pemerintah harus bisa meningkatkan produksi dan kualitas produk hortikultura di dalam negeri seiring berlakunya aturan tersebut.
“Yang selama ini buah dan sayur impor, ke depan bisa dipenuhi dari dalam negeri. Memberikan kesempatan juga bagi petani untuk bisa bersaing,” kata Benny ketika dihubungi, Selasa, 8 Mei 2012.
Menurut dia, pembatasan volume impor dengan kuota sama dengan mendorong pengusaha atau importir untuk mengutamakan mendapat pasokan buah dan sayur langsung dari petani. Jika kebutuhan pasar tertentu mencapai 500 ton buah, maka pemerintah seharusnya memberikan kuota sebanyak 300 ton saja, sisanya dipenuhi dari dalam negeri.
Pemerintah harus bisa mengupayakan agar produk hortikultura lokal bisa bersaing dengan produk impor, baik dari segi harga, kualitas, maupun jenisnya. Langkah lainnya, pemerintah harus segera memperbaiki sistem distribusi agar pasokan menjadi lancar sehingga mengurangi biaya transportasi.
“Kalau transportasi murah, kan, berarti harga produk hortikultura lokal juga jadi murah dan bisa untuk mengisi kebutuhan,” ujarnya.
Benny mengakui produk hortikultura di dalam negeri memang masih kalah bersaing dari segi kualitas dan jumlah sehingga masih dipenuhi dari impor. Namun bukan berarti produksi tidak mengalami peningkatan. Peningkatan permintaan terjadi karena tingginya laju pertumbuhan penduduk dan kebutuhan.
“Kita coba berpikir positif dulu dari kebijakan yang diambil pemerintah ini. Kalau dalam perjalanannya terjadi suatu kelemahan, pemerintah harus segera perbaiki,” katanya.
Dia menambahkan, peraturan yang mengatur rekomendasi impor hortikultura ini pada dasarnya merupakan langkah pemberdayaan peran dan fungsi pertanian, khususnya bagi petani. Karena itulah, seluruh aspek terkait, mulai dari pengusaha, importir, pemerintah, dan konsumen, harus bisa mendorong peningkatan produksi dalam negeri.
“Kalau selama ini ada produk petani, seperti jeruk, yang tidak bisa masuk pasar karena kalah bersaing, sekarang harus kita tingkatkan kualitasnya. Kalau petani tidak dikasih kesempatan bersaing, bagaimana bisa masuk pasar,” ucapnya.
ROSALINA