Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Perusahaan Tambang Mangkir Data Pajak

image-gnews
Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor KPK Jakarta (11/2). Mereka menutut KPK mengusut kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie sekitar Rp 2,1 Trilun. TEMPO/Dwi Narwoko
Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor KPK Jakarta (11/2). Mereka menutut KPK mengusut kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie sekitar Rp 2,1 Trilun. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: -- Puluhan perusahaan tambang sektor minyak dan gas, mineral, serta batu bara belum menyerahkan data produksi dan pajak kepada Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari 128 perusahaan, yang belum menyetor mencapai 59 perusahaan, yaitu 14 perusahaan minyak dan gas, 8 perusahaan mineral, dan 37 perusahaan batu bara.

“Termasuk lima perusahaan minyak dan gas asal Cina yang memegang lima production sharing contract,” kata anggota Tim Transparansi, Maryati Abdullah, kepada Tempo, Minggu 6 Mei 2012.


Perusahaan tambang yang wajib menyetor data produksi dan pajak terdiri atas 57 perusahaan minyak dan gas, 17 perusahaan mineral, yakni emas, tembaga, timah, dan nikel, serta 54 perusahaan batu bara.

Perusahan minyak dan gas asal Cina tersebut, kata Maryati, menguasai Blok Jabung dan Bangko di Jambi, Blok Tuban, serta Salawati Kepala Burung dan Bermuda Kepala Burung, Papua Barat. Perusahaan lain yang belum melaporkan data produksi dan pajak setoran termasuk anak perusahaan Exxon Mobil di Blok Pase-Aceh Timur; Medco yang mengelola Blok Tomori dan Lematang; Korinci Baru anak usaha Bakri Group; dan Talisman.

Adapun perusahaan mineral yang belum menyetor di antaranya Newmont Nusa Tenggara, Belitung Industri Sejahtera, Bukit Timah, Donna Kebara Jaya, DS Jaya Abadi, Gunung Sion, Indo Muro Kencana, dan Makmur Jaya. Sedangkan perusahaan batu bara yang belum menyerahkan laporan tersebut di antaranya Kideco Jaya Agung, Antang Gunung Meratus, Bahari Cakrawala Sebuku, Bangun Banua Persada Kalimantan, Transisi Energi Satunama, dan Trubaindo Coal Mining.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Maryati, tidak ada alasan perusahaan tersebut tidak menyerahkan laporannya karena permintaan sudah diajukan satu setengah tahun yang lalu. Laporan ini bagian dari upaya Indonesia masuk kelompok negara-negara yang transparan dalam industri pertambangannya. “Sudah tergabung 33 negara,” ujarnya.

Tim Transparansi berwenang meminta data produksi dan pajak yang disetor sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010. “Perusahaan tambang wajib menyampaikan laporan pembayaran penerimaan negara dan volume hasil tambang," ujarnya. Laporan yang diminta akan diaudit oleh auditor independen dan akan dibandingkan dengan data penerimaan negara. Anggota tim berhak menolak atau menerima penjelasan tersebut. Tim dapat merekomendasikan kepada DPR untuk meminta audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

13 April 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

IAW berharap Mahfud Md dapat meneliti 50 perusahaan tambang yang di dalamnya ada modus operandi pajak bermasalah.


Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

24 September 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

Sri Mulyani mengatakan data tersebut menyiratkan bahwa sektor pertambangan memang mengalami tekanan yang sangat dalam pada tahun ini.


Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

14 Juli 2017

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

Penerimaan pajak dalam APBN 2017 optimistis dapat dicapai jika pajak pertambangan mengalami pertumbuhan yang siginifikan.


ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

8 Juli 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

ESDM berencana mengusulkan penghapusan tunggakan Rp 175 Miliar


Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

17 Februari 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

Pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berunding ihwal besaran pajak yang dibayarkan.


Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

12 Januari 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

Untuk bea keluar 2016 Freeport, total Rp 1,23 triliun. Sedangkan Newmont Rp 1,25 triliun.


Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

6 Desember 2016

Truk mengangkut nikel mentah dari pertambangan di Sorowako, Sulawesi (8/1). Akibat kebijakan larangan ekspor ini membuat resiko investasi di sektor peleburan dan pengilangan nikel yang mahal menjadi semakin tinggi. REUTERS/Yusuf Ahmad
Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

Triliunan pendapatan negara bukan pajak dari sektor pertambangan tak tertagih.


Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

14 Juni 2016

Warga melintas di atas tanggul lumpur yang bertuliskan Tolak Tambang di Pemukiman Warga di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 30 Mei 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

Dalam survei yang dilakukan TII terhadap lapangan usaha yang risiko suapnya paling tinggi, sektor pertambangan menempati urutan kedua.


Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

23 Januari 2016

Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

Kementerian BUMN sedang menyusun pembentukan induk perusahaan tambang.


Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

10 Januari 2016

Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

Kontribusi pajak dari sektor pertambangan di Jawa Tengah, tahun 2015 masih rendah.