TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan Harga Patokan Petani (HPP) untuk gula putih pada tahun ini sebesar Rp 8.100 per kilogram. "Meningkat sebanyak 15,75 persen dibanding tahun 2011 yang sebesar Rp 7.000," ucap Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Kamis, 3 Mei 2012.
HPP yang ditetapkan itu berada sedikit di atas angka biaya produksi petani tahun 2012 yang mencapai Rp 7.902. Biaya itu meningkat 14,67 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:
Kenaikan HPP bertujuan agar harga yang diterima petani tidak lebih rendah dari harga pasar. "Penetapan harga gula dilakukan dengan sistem lelang. Untuk lelang dibutuhkan referensi harga yang berasal dari HPP sebagai batas harga minimum," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menilai HPP yang direkomendasikan Dewan Gula Indonesia sebesar Rp 8.750 per kilogram terlalu rendah. Angka itu belum final dan masih menunggu ketentuan dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu, Soemitro Samadikoen, rasio harga gula adalah 1,5 kali HPP beras. "Dengan HPP beras saat ini Rp 6.600 per kilogram, seharusnya harga gula di level petani Rp 9.900 per kilogram," katanya Selasa lalu.
Dengan harga gula di tingkat eceran saat ini sekitar Rp 11 ribu per kilogram, ternyata tidak terjadi gejolak. Artinya, kata Soemitro, konsumen tak mempersoalkan harga. Kondisi sekarang berbeda dengan 2006 ketika harga gula mencapai Rp 12 ribu per kilogram. "Saat itu, masyarakat berteriak. Tapi, persoalannya bukan harga, stoknya tidak ada."
Rendemen di pabrik gula yang sangat rendah, yaitu sekitar 7 persen, juga menjadi alasan asosiasi mengusulkan HHP tinggi. Sebab, berdasarkan kajian asosiasi, persoalan bukan di tebu petani, tapi kondisi pabrik gula.
Ketua Dewan Gula, yang juga Menteri Pertanian Suswono, menyatakan angka HPP gula yang direkomendasikan sudah mempertimbangkan inflasi, bunga bank, perbandingan dengan harga beras, harga gula eks impor, harga gula di tingkat eceran, dan keuntungan petani 10 persen.
ELLIZA HAMZAH