Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Undian Berhadiah MMI Mengarah Judi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menemukan adanya unsur-unsur judi dalam penyelenggaraan undian berhadiah kerja sama antara PT Metropolitan Magnum Indonesia (MMI) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Namun berpotensi mengarah judi dan diharamkan dalam agama Islam," kata Sekjen MUI, Din Syamsuddin, ketika memberikan penjelasan di hadapan Komisi VI DPR, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/2). Pemaparan itu merupakan hasil kajian Komisi Fatwa MUI berdasarkan konsep tertulis dan keterangan lisan dari Departemen Sosial maupun MMI. Menurut Din, indikasi mengarah ke perjudian dilihat dari penjualan tiket akan dilaksanakan meluas di berbagai tempat, tapi jadwal pertandingan olahraga yang ditonton tidak jelas. MUI melihat tempat di mana pertandingan olahraga akan diselenggarakan, berapa besar daya tampung penontonnya, berapa banyak tiket yang dijual pun tidak jelas. Sehingga tidak menjamin pembeli tiket pasti dapat menonton pertandingan olahraga itu. Karena itu MUI melihat kondisi ini rawan manipulasi (ghoror), membuat orang kecewa dan tidak ikhlas membeli tiket. Undian berhadiah yang ditujukan menghimpun dana masyarakat untuk kepentingan sosial dan peningkatan kualitas olahraga, tapi nyatanya persentase bagian untuk KONI hanya lima persen dan Departemen Sosial RI hanya sepuluh persen. Disamping itu, kata Din, Dewan Pimpinan MUI juga mempertimbangkan perbandingan antara maslahah (kebaikan) dan mafsadah (hal yang negatif) yang timbul dari undian berhadiah ini lebih banyak mafsadahnya bagi masyarakat. Legalisasi undian berhadiah yang bertujuan menggali dan menghimpun dana masyarakat akan mendorong munculnya model-model penghimpun dana serupa dengan iming-iming hadiah. Hal ini bisa menjauhkan masyarakat dari etos kerja keras. MUI juga mempertimbangkan pemberian hadiah yang diberikan kepada pembeli tiket tidak terkait atas prestasi atau kesungguhan berusaha tapi hanya disebabkan kecocokan angka, huruf, atau karena faktor keberuntungan dan kebetulan. Pemerintah dan penyelenggara, menurut MUI, cenderung mencari keuntungan melalui kegiatan bisnis undian dengan menyerap dana dari masyarakat yang justru tengah dilanda krisis. "Tindakan ini dapat dikategorikan dlulum, yaitu mengeksploitasi masyarakat untuk sesuatu yang komersial," kata Dien. Karena itu, MUI berpendapat berbagai bentuk dan modus undian berhadiah termasuk yang akan dilakukan MMI adalah kegiatan komersial yang sarat dengan unsur ghoror, ighra (menimbulkan daya tarik luar biasa), dan kontra produktif. "Mudorotnya lebih besar dari manfaatnya dan itu harus ditolak dari segi ajaran Islam," kata salah satu Ketua MUI, Umar Shihab. MUI juga mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial meninjau kembali pemberian izin kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Jika Departemen Sosial sudah memberikan izin atas penyelenggaraan undian itu, menurut Shihab, MUI hanya menyampaikan sikap. "Kalau Departemen Sosial silakan saja, mungkin akan ada reaksi dari umat Islam karena umat Islam tidak sependapat," kata dia. Masalah ini, menurut dia, merupakan pendangkalan akidah, karena memaksa orang membeli tiket menonton pertandingan. Salah satu Ketua MUI, Amidan, mengatakan saat ini banyak perjudian di masyarakat baik dalam bentuk toto gelap (togel) atau bola dunia yang marak di Jawa Timur. "Kalau pemerintah mengesahkan undian gratis berhadiah seperti ini, sama saja melegalkan apa yang marak di masyarakat," kata Amidan. Dalam pemaparannya, Din mengungkapkan pada 11 September 1999, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan pedoman penggalian dan penghimpunan dana masyarakat. Hal ini menjadi rambu-rambu bagi siapapun yang melakukan kegiatan itu. Ada sepuluh ketentuan dalam pedoman itu yang dijabarkan.Penggalian dan penghimpunan dana masyarakat hendaknya benar-benar untuk kepentingan umum dan dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum islam. Penggalian dan penghimpunan dana masyarakat tidak boleh dipaksakan dan tidak memberatkan masyarakat. Menurut MUI, penghimpunan dana masyarakat dapat dilakukan melalui penjualan berbagai produk yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat.Harga produk yang dijual pun harus berdasarkan harga standar yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Jika penjualan produk itu berhadiah maka nilai hadiah tidak boleh berlebihan karena bisa menyebabkan ighra. Standar tidak berlebihan ini dapat didiskusikan lebih jauh dengan unsur di dalam masyarakat. Tata cara pemberian hadiah kepada pembeli seperti yang disyaratkan dalam pedoman itu harus secara hukum Islam dan terhindar dari riba. Kegiatan ini harus diawasi oleh lembaga pengawas seperti akuntan publik dan DPR dengan manajemen terbuka agar mencegah penyimpangan manipulasi dan korupsi. Pedoman itu mensyaratkan pembagian hasil penjualan produk harus bertitik tolak dari tujuan diadakannya program ini. Di dalam tanggapannya, Komisi VI DPR yang dibacakan pemimpin sidang, Wakil Ketua Komisi VI Anwar Arifin, memberikan apresiasi atas sikap MUI terkait undian berhadiah yang dinilai sarat komersial. Komisi VI juga memberikan penghargaan atas penilaian bahwa kegiatan ini lebih banyak mudhorotnya, dan karena itu meminta izinnya ditinjau kembali. "Komisi VI mendukung pendapat MUI, tapi mestinya mendengarkan pendapat dari orang lain," katanya.Sebelum kesimpulan itu dibacakan, beberapa anggota Dewan menyampaikan pendapat dan pertanyaannya kepada MUI. Rusdi, dari Fraksi PDIP mengungkapkan persoalan lotere di negara mayoritas beragama Islam pun sebenarnya bukan hal aneh. "Di Kuwait dan di Mesir banyak yang berjudi, mereka tidak masalah kalau harus keluar uang puluhan ribu dolar untuk berjudi," kata dia. Sedangkan Agusman Sutanbasah dari fraksi Partai Golkar meminta perlunya pendapat dari agama lain atas undian berhadiah itu. Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

2 menit lalu

Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.


Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

5 menit lalu

Seorang ibu membawa anaknya saat imunisasi Campak dan Polio secara gratis di Gedung Wanita BKOW terhadap warga di kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (18/10). Kampanye Imunisasi Tambahan Campak dan Polio tahap ketiga akan digelar di 17 provinsi di Indonesia mulai dari 18 Oktober hingga 18 November di pos pelayanan imunisasi yang tersebar di posyandu dan puskesmas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

Presiden Soeharto menetapkan 29 April 1985 sebagai Hari Posyandu Nasional.


Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

7 menit lalu

Lokasi kecelakaan antara pengendara motor dan mobil dinas milik polisi yang pengemudinya kabur di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.


Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

13 menit lalu

Suporter Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 di Qatar. Twitter @AFC.
Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

Lokasi nobar Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan malam ini dipindah dari Auditorium Wisma Kemenpora ke Halaman Kemenpora.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

15 menit lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

16 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Segera Bangun Jalan di Lima Desa Kecamatan Muara Sugihan

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau jalan di lima Desa Kecamatan Muara Sugihan sepanjang 3,250 meter yang akan segera dibangun, pada Ahad, 28 April 2024.


Pemkot Mojokerto Merilis Implementasi Sertifikat Elektronik

20 menit lalu

Pemkot Mojokerto Merilis Implementasi Sertifikat Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, resmi merilis implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan


Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

20 menit lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.


Suhu Panas Memperparah Penderitaan di Gaza, Pengungsi Minum Kurang dari 1 Liter Air per Hari

25 menit lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Suhu Panas Memperparah Penderitaan di Gaza, Pengungsi Minum Kurang dari 1 Liter Air per Hari

Suhu musim panas yang kian meningkat semakin memperburuk penderitaan warga Gaza di tengah krisis kemanusiaan dan serangan Israel.


Timnas Indonesia Vs Uzbekistan: Sederet yang Perlu Diketahui Soal Negeri di Asia Tengah Ini

25 menit lalu

Pusat Sejarah Bukhara, di Uzbekistan. UNESCO menetapkan tempat ini sebagai situs warisan dunia pada tahun 1993. Terletak di Jlaur Sutra, Bukhara adalah contoh paling komplit kota abad pertengahan di Asia Tengah, termasuk makam Ismail Samani, dan manara masjid Poi-Kalyan dari abad ke-11. AP/Fotolia
Timnas Indonesia Vs Uzbekistan: Sederet yang Perlu Diketahui Soal Negeri di Asia Tengah Ini

Selain terkenal dengan sepak bolanya, Uzbekistan di kawasan Asia Tengah memiliki berbagai destinasi wisata menarik. Simak fakta-faktanya.