Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut Garuda Dukung Dahlan Iskan  

image-gnews
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberikan Kuliah Umum Studium Generale bertajuk Menuju BUMN Sebagai Perusahaan Kelas Dunia di ITB, Bandung, Jabar, (17/3). ANTARA/Fahrul Jayadiputra.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberikan Kuliah Umum Studium Generale bertajuk Menuju BUMN Sebagai Perusahaan Kelas Dunia di ITB, Bandung, Jabar, (17/3). ANTARA/Fahrul Jayadiputra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar enggan menanggapi legalitas jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. "Mengenai urusan pengangkatan direksi, sebaiknya ditanyakan ke pemegang saham. Apa yang dilakukan pemegang saham tentunya sesuai aturan," kata Emirsyah melalui pesan pendek, Sabtu, 14 April 2012.

DPR semula hendak mengusulkan penggunaan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait Surat Keputusan Menteri BUMN No. 236/2011. DPR meminta surat keputusan tersebut direvisi lantaran dianggap melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang, salah satunya terkait pengangkatan direksi BUMN. Menteri Dahlan memutuskan penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilai akhir. DPR menganggap hal ini bertentangan dengan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Dahlan juga dianggap menyalahi Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena telah mengangkat kembali direksi BUMN dengan rekam jejak negatif sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusannya dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sejumlah anggota DPR mempermasalahkan keputusan Menteri Dahlan mengangkat kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya. Ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal itu mengatur direksi BUMN hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan (lima tahun).

Emirsyah membantah masa jabatannya merupakan periode ketiga di Garuda. "Tidak, ini jabatan kedua," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karier Emirsyah di Garuda bermula pada tahun 2003. Wakil Direktur Utama PT Danamon Indonesia itu menggantikan posisi Indra Setiawan sebagai direktur keuangan. Pada 2005, ia diangkat menjadi Direktur Utama Garuda. Jabatan itu kemudian diperpanjang pada 2011 lalu.

MARTHA THERTINA

Berita Terkait
Dahlan Jawab Interpelasi dengan 6 Huruf
DPR: Dahlan Boleh Koboi Tapi Jangan Bentrok UU

Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik

Ketua DPR Restui Interpelasi Dahlan Iskan

Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

1 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

1 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

10 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.