TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, berjanji pemerintah akan menyelesaikan rencana tata ruang wilayah pada akhir 2012. Rencana tata ruang wilayah ini akan termasuk penetapan zonasi dan lokasi pembangunan.
"Arahan zonasi ini juga salah satu aspek perencanaan pembangunan rumah susun," kata Hermanto dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Kamis, 12 April 2012.
Hermanto mengatakan penetapan zona ini akan membuat pembangunan lebih efisien. Pembagian zona ini juga akan terkait dengan pembagian zona kepemilikan rumah susun. "Jadi nanti transportasi masyarakat berpenghasilan rendah penghuni rumah susun ke tempat kerjanya juga akan efisien," kata Hermanto.
Peraturan zonasi dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Arahan zonasi terdiri dari sistem perkotaan nasional, sistem jaringan transportasi nasional, sistem jaringan energi nasional, sistem jaringan telekomunikasi nasional, sistem jaringan sumber daya air, kawasan lindung nasional, serta kawasan budi daya.
BERNADETTE CHRISTINA