TEMPO.CO, Jakarta-Manajemen PT Bumi Serpong Damai, pengembang Kota Mandiri di Serpong, tidak terlalu risau terhadap rencana kenaikan batas minimum down payment kredit pemilikan rumah. "Pengaruhnya ada, tetapi kecil," ujar Hermawan Wijaya, Direktur dan Sekretaris Korporasi BSDE saat dikonfirmasi, hari ini, Senin 19 Maret 2012.
Menurut Hermawan, perseroan tidak bakal merubah proyeksi penjualan dengan adanya perubahan aturan itu. Sebab hingga kini sebagian besar DP yang dikeluarkan penghuni kawasan Bumi Serpong di atas 20 persen.
Ia mengakui, sekitar 50 persen segmen penjualan perseroan tahun ini berasal dari KPR. Namun dari jumlah itu, lebih dari 20 persen diantaranya memiliki DP diatas 20 persen. "Tidak ada masalah buat kami," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Aturan ini telah menetapkan kenaikan besaran loan to value (LTV) atau down payment kendaraan bermotor dan KPR.
Dengan adanya aturan ini, batas minimal uang muka pembelian sepeda motor minimal 25 persen dari harga awal. Kemudian 30 persen dan 20 persen untuk kendaraan niaga roda empat. Sementara, untuk KPR batas minimal 30 persen. Rencannya aturan ini bakal mulai efektif, Juni mendatang.
Sebagai catatan, tahun ini anak usaha grup Sinar Mas ini menargetkan pertumbuhan marketing sales hingga Rp 4,2 triliun atau naik 22 persen dibanding tahun lalu pada angka Rp 3,4 triliun. Rinciannya, segmen residensial menyumbang sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen dari segmen komersial.
JAYADI SUPRIADIN