TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan Peraturan Menteri yang memuat aturan baru pengupahan akan keluar paling lama Maret atau April 2012. Dia berharap beleid baru akan mempertegas dan menyatukan penafsiran terkait cara perhitungan upah dan cara perhitungan kebutuhan hidup. "Harus satu tafsir, tidak boleh ada tafsir versi pekerja, tafsir versi buruh, tafsir versi pengusaha," katanya di Istana Negara, Selasa 31 Januari 2012.
Peraturan Menteri ini, kata Muhaimin, akan menyangkut komponen-komponen penghitungan kebutuhan hidup. "Mekanisme yang sekarang sebenarnya sudah bagus, semua (pekerja, pengusaha, pemerintah daerah terlibat)," katanya.
Baca Juga:
Apalagi masing-masing kabupaten-kota memiliki kebutuhan hidup layak yang berbeda. "Tetapi itu kan prosedurnya. Pelaksanaannya bisa multitafsir, ada versi pasar ini, pasar itu," kata dia.
Jumat 27 Januari 2012 kemarin, para buruh Bekasi melakukan demo hingga menutup jalan tol Jakarta-Cikampek. Mereka menggugat dimenangkannya APINDO oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMK. Buruh Tangerang berencana melakukan demo serupa menutup akses tol Balaraja, Cikupa, Bitung, dan Tangerang pada 9 Februari mendatang jika tidak terjadi kesepakatan dengan APINDO Tangerang.
ARYANI KRISTANTI