Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Kecewa Terhadap UU Perbendaharaan Negara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio B. Joedono mengungkapkan kekecewaannya atas pengesahan Undang-Undang Perbendaharaan Negara oleh DPR. Menurutnya, rumusan mengenai kedudukan bendahara negara dalam salah satu pasalnya dirasa kurang kuat."Dalam UU yang baru disahkan ini, mekanisme kontrol internalnya kurang kuat. Saya sendiri agak pesimis dengan keadaan sekarang," kata Joedono, di kantornya, Jumat (19/12). Menurutnya, beberapa usulan BPK kepada pemerintah tidak ditanggapi. "Kami pernah mengusulkan rumusan yang lebih keras mengenai hak bendahara untuk menolak perintah pembayaran," jelas Joedono. Di dalam UU itu, rumusan mengenai bendahara negara tidak sekuat apa yang diusulkan.Menurut Joedono, memang ada perbaikan sedikit dalam pengendalian anggaran yang dicantumkan UU itu, di mana disebutkan bendahara pengeluaran negara bertanggung jawab pribadi atas tindakan-tindakannya. "Mengenai adanya tanggung jawab pribadi ya sudah betul, ada sedikit kekuatan kewenangan bendahara," kata dia. Namun, menurut dia, masih harus dilihat apakah pengaturan ini akan melahirkan kekuatan yang amat besar di dalam pengendalian anggaran negara berikutnya. Sementara pasal lainnya, menurut Joedono, masih mencerminkan sistem keuangan negara yang sama seperti dulu. "Tidak ada yang berubah, hanya ada sedkit perubahan meski tidak sekuat yang kami harapkan," kata dia."Sebenarnya kami hanya menginginkan internal kontrol dalam pengelolaan keuangan negara diperkuat. Khususnya dalam pengeluaran," kata Joedono. Untuk itulah pihaknya mengusulkan pasal khusus yang mengatur kedudukan bendahara. Rumusan yang diajukan kepada pemerintah waktu itu, jelas dia, bendahara wajib menolak perintah pembayaran apabila anggarannya tidak cukup, atau tanda terima tidak sah, ataupun perintah pengeluarannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami pikir, kalau semua bendahara diberikan kekuatan hak seperti itu, pemerintah atau koordinator yang memerintahkan pembayaran tidak bisa senaknya," kata Joedono. "Karena ada pengendalian interen yang kuat."Tapi, menurut Joedono, niat itu hingga titik terakhir ditentang pemerintah. "Alasan pemerintah tidak pernah jelas," kata dia. Dulu alasannya mungkin jelas, kata Joedono, karena argumentasi pemerintah saat itu bendahara yang kuat akan menghambat pembayaran. Saat itu pembayaran yang terhambat dinilai sama saja menghambat pembangunan. "Tapi sekarang kan kita krisis, bukan banyak duit. Kok pemikiran seperti ini masih dipertahankan. Lucu kan," kata dia. Akibat tidak diadopsinya usulan BPK ke dalam UU Perbendaharaan Negara, menurut Joedono, memungkinkan semakin banyaknya terjadi penyimpangan. "Anak kecil pun mungkin akan mudah mencari penyimpangan yang terjadi tanpa harus benar-benar mengusutnya," kata dia. Menurut Joedono, keadaannya kurang lebih sama seperti sekarang, di mana tanpa perlu mengerahkan pemeriksa interen dan eksteren, akan mudah mengumpulkan banyak penyimpangan. "Penyimpangannya memang disampaikan kepada DPR tapi tidak ada perbaikan substansi," jelas dia.Keadaan ini, jelas Joedono, tambah aneh ketika UU tentang Pemeriksaan Keuangan Negara atau BPK diterima. "Lihat saja nanti keadaannya tambah lucu," kata dia. Menurutnya, UU itu nanti akan semakin memperkuat kedudukan BPK daripada bendahara. "Tapi bendaharanya sendiri tetap lemah," jelas dia. Menurut dia, UU baru ini tidak akan menimbulkan perbaikan. "Ini yang saya maksud menyimpang dari keadaan normal," jelas dia.Dalam sistem yang baik, jelas Joedono, pengelolaan keuangan negara ditandai dengan pengendalian interen yang kuat di mana ada pemeriksaan interen yang ampuh sehingga kalau ada pemeriksaan eksteren tidak perlu besar-besaran.Billy mengibaratkan situasi sekarang seperti mobil bobrok yang dikemudikan sopir dengan pengetahuan minim, namun di mana-mana tersedia bengkel dengan montir yang andal. "Kan percuma. Kecuali mobil dan sopirnya pintar, sehingga kalau ke bengkel sulit ditemukan ada yang salah," paparnya. Buat Billy, keputusan pemerintah ini amat politis, meski bagi mereka yang berpikir birokratis akan masuk akal.Mengenai argumentasi pemerintah bahwa apa yang menjadi perhatian BPK akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Keputusan Presiden (Keppres), Billy menjawab semua ini tidak ada artinya. "Omong kosong itu," kata dia. Menurutnya kalau bisa menggunakan UU kenapa harus menggunakan ketentuan yang lebih rendah dari itu.Meski kecewa, Billy akan menunggu praktek UU ini. "Ya kita lihat saja," kata dia. Undang-undang Perbendaharaan Negara ini merupakan satu dari tiga undang-undang yang akan mengatur keuangan negara. Maret lalu DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara. RUU Pertanggungjawaban Keuangan Negara rencananya akan dibahas masa sidang berikutnya pada tahun 2004. Ketiga RUU itu sudah diajukan ke DPR sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.Tiga undang-undang itu akan menggantikan Indische Comptabliteitswet (ICW) yang dibuat pada 1925 yang selama ini menjadi landasan pemerintah mengatur keuangan negara.Anastasya Andriarti - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

10 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

11 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

14 menit lalu

Maudy Ayunda dan Gina S. Noer saat media gathering pengumuman akan menggarap film KHD Ki Hadjar Dewantara. Foto: TEMPO| Yuni Rohmawati.
Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

18 menit lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

19 menit lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

37 menit lalu

Ilustrasi salah satu pasangan meminta maaf. shutterstock.com
Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

38 menit lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

44 menit lalu

Katy Perry berpose saat tiba dalam acara Met Gala dengan tema Camp: Notes on Fashion di Metropolitan Museum of Art Costume Institute Gala, New York, 7 Mei 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

51 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

57 menit lalu

Panitia menggelar konferensi pers Munas Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) 2024 di Hotel Alana Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.