TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menargetkan seluruh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) bisa rampung pada 2012 setelah sebelumnya molor selama 2 tahun.
Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan, dari 18 provinsi yang mengajukan perubahan, sebanyak 15 di antaranya sudah dalam proses tim terpadu, sedangkan 3 provinsi lainnya tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami optimistis semua bisa selesai semua tahun depan. Karena harusnya RTRWP ini selesai Juli 2009,” kata Bambang, Selasa, 18 Oktober 2011.
Sebanyak 15 provinsi sudah merampungkan rencana tata ruang ini yakni Kalimantan Selatan, Gorontalo, Papua, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta. Sedangkan tiga provinsi saat ini sedang dalam pembahasan DPR yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pemerintah menargetkan lima provinsi lain bisa rampung akhir tahun ini yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat. Jika pembahasan RTRWP ini masih molor juga, akan berpengaruh pada perizinan untuk pemanfaatan kawasan hutan yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi para investor.
“Kita akan segera tahu apakah review tersebut layak diterima atau ditolak. Prinsipnya dalam perencanaan kehutanan, usulan perubahan RTRWP ini tidak mengubah kebijakan Kehutanan yang tetap mempertahankan luas kawasan hutan, tapi tetap bisa menyelesaikan konflik kawasan,” ucap Bambang.
Dia memperkirakan luas kawasan hutan pada 2030 berkisar 112 juta hektare dari total kawasan hutan saat ini seluas 130,4 juta hektare. Perkiraan luas 112 juta hektare itu didapat setelah penyelesaian tumpang tindih lahan dan memenuhi kebutuhan areal untuk kegiatan pembangunan non-kehutanan nasional.
Setelah finalisasi RTRWP, Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional juga harus bisa segera melakukan sertifikasi terhadap areal di luar kawasan hutan. Bambang juga mengakui bahwa areal kawasan hutan yang tumpang tindih dengan kegiatan kebun dan tambang mencapai 10 juta hektare.
"Yang sudah dilansir publik itu 3,5 juta hektare untuk kebun, dan 3,6 juta hektare untuk tambang, sisanya areal yang diklaim Areal Penggunaan Lain. Ini juga ciptakan ketidakpastian usaha. Harus ada terobosan selesaikan itu,” kata Bambang.
Tak hanya menargetkan merampungkan RTRWP, kata dia, pemerintah juga tengah menuntaskan tata batas kawasan hutan hingga 283 ribu kilometer. Saat ini sudah ada 221 ribu kawasan hutan yang di tata batas dan diyakini bisa menyelesaikan 62 ribu kilometer lagi hingga 2014.
Penyelesaian tata batas itu juga diikuti oleh pembentukan 600 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai unit terkecil dalam pengelolaan hutan. Pada 2014 sebanyak 600 unit itu bisa beroperasi. “Saat ini kami sudah memfasilitasi pembentukan 121 KPH model sebagai stimulator agar tidak ada yang salah dalam pengelolaannya. Sebanyak 60 unit di antaranya akan beroperasi 2012," ucap Bambang.
ROSALINA