TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat meminta penghentian sementara layanan pesan singkat premium yang dikelola provider konten telepon seluler. Moratorium diusulkan dilakukan hingga ada aturan jelas yang melindungi pelanggan.
"Sebaiknya dibentuk panitia kerja membahas masalah ini. Selama pembahasan, lakukan moratorium atau hentikan sementara layanan SMS premium sampai ada aturan main," kata Teguh Juwarno, politisi Partai Amanat Nasional, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, Senin 10 Oktober 2011.
Anggota Komisi I lainnya, Muhammad Najib, mengungkapkan kecurigaannya bahwa ada kerja sama oknum operator seluler dengan provider konten. Satu indikasinya adalah adanya pembocoran nomor pelanggan. "Kalaupun tidak kerja sama, minimal operator pura-pura tidak tahu karena ikut menikmati keuntungan yang besar," kata Najib.
Teguh mengatakan, saat ini tercatat ada sekitar 200 juta nomor seluler aktif. Jika dalam satu hari disedot Rp 2.000 per sms, maka dari satu persen total pelanggan saja sudah terkeruk keuntungan sampai Rp 4 miliar. "Satu bulan bisa Rp 120 miliar, itu uang dari pelanggan yang kurang pengetahuannya," ujar Teguh.
Tifatul tak langsung menanggapi tuntutan itu. Dia malah meminta anggota dewan bisa melihat kontribusi sektor telekomunikasi dalam pertumbuhan ekonomi yang mencapai 13 persen. "Dulu 6,4 persen, sekarang dua kali lipatnya. Apa mau dibunuh itu?" kata Tifatul.
CORNILA DESYANA