TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan pemerintah Indonesia akan menempuh jalur hukum terkait dengan pembatasan rokok kretek oleh pemerintah Amerika Serikat. "Pemerintah akan mengajukan banding terhadap sikap diskriminatif dari Amerika Serikat terhadap pelarangan rokok beraroma cengkeh," katanya, Senin, 12 September 2011.
Menurut dia, sebenarnya ekspor rokok ke Amerika tidak terlalu besar sehingga dampak langsung pembatasan rokok kretek oleh negara Abang Sam itu tidak terlalu besar. Namun, Amerika memiliki peran yang sangat strategis sebagai trend setter pada barang konsumsi. "Sehingga apa yang berkembang baik di Amerika akan berkembang baik juga Eropa Barat dan Amerika Latin," katanya.
Begitu juga sebaliknya. Barang yang tidak berkembang baik di Amerika akan susah berkembang di wilayah sekitarnya. Sehingga, pembatasan rokok kretek oleh Amerika secara tidak langsung bisa menyebabkan ekspor rokok kretek ke wilayah sekitarnya terancam terganggu.
Sebelumnya, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan beleid Tobacco Act yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat menyebabkan perlakuan tidak seimbang terhadap rokok beraroma cengkeh. Pasalnya, rokok produksi Indonesia tersebut dilarang beredar di Amerika, tetapi rokok beraroma mentol yang dibuat di Amerika bebas dijual. Padahal, rokok kretek dan rokok beraroma mentol adalah produk sejenis.
Sejumlah kalangan berharap agar pemerintah Indonesia segera menanggapi keputusan Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang aturan peredaran rokok kretek itu. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Soedaryanto, sikap tegas pemerintah sangat diharapkan saat ini karena persoalan tersebut sudah berlangsung sejak 2009 lalu.
Baca juga:
Aturan pembatasan rokok kretek dianggap sangat merugikan Indonesia yang saat ini menjadikan rokok kretek sebagai produk utama industri rokok. Terlebih lagi, produksi rokok Indonesia yang mencapai 256 miliar batang per tahun dan 90 persen di antaranya adalah rokok kretek.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Aria Bima. Menurutnya, pemerintah harus secepatnya mengambil sikap tegas dan berani melawan. Ia menyarankan agar pemerintah memberlakukan pelarangan serupa pada rokok produk Amerika yang beredar di Indonesia.
AGUNG SEDAYU