TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberi batas waktu empat bulan kepada PT Lion Mentari Airlines untuk memperbaiki manajemennya. Batas waktu yang terhitung dari Juli hingga Oktober tersebut akan dievaluasi untuk menentukan nasib Lion Air selanjutnya.
"Bisa terancam sanksi pencabutan rute penerbangan dan penutupan operasi pesawat," kata Bambang S. Evan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan melalui telepon selulernya, Senin 4 Juli 2011.
Bambang menjelaskan batas waktu itu tertuang dalam surat peringatan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air yang dilayangkan sekitar 13 Juni lalu. Maskapai ini terancam sanksi karena mengalami keterlambatan di sejumlah bandar udara.
Catatan kementerian pada awal Juni menunjukkan pesawat Lion Air dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta ke Bandara Sam Ratulangi, Menado batal mendarat sehingga penumpang telantar di Bandara Hasanuddin, Makassar. Lion Air juga mengalami penundaan keberangkatan selama lima jam di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru.
Bambang menjelaskan Lion Air dituntut untuk mencocokkan jumlah armada, rute penerbangan, serta jumlah kru pesawat selama masa perbaikan empat bulan tersebut. Sebab, keterlambatan itu diduga berasal dari pengaturan manajemen Lion Air yang buruk.
Ia berharap Lion Air bisa menaati masa surat peringatan kementerian, apalagi mereka telah berjanji memperbaiki manajemen saat menggelar pertemuan bulan lalu. "Mereka memaparkan langkah mereka untuk meningkatkan performance," ucapnya.
Ia menambahkan keterlambatan jadwal Lion Air ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh maskapai supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kementerian, kata dia, telah membentuk tim untuk memantau pengoperasian jadwal penerbangan seluruh maskapai. Laporan tim yang antara lain berasal dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pengelola bandara, serta perusahaan penerbangan itu diserahkan ke Kementerian Perhubungan. "Kementerian yang akan mengevaluasi hasil laporan itu," ucapnya.
TRI SUHARMAN