TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Elnusa Tbk menawarkan jalan damai pada Bank Mega. Jika jalan tengah ini tercapai, Elnusa akan mencabut gugatan perdatanya. Direktur Utama PT Elnusa Tbk Suharyanto menyatakan ingin segera bertemu dengan Bank Mega untuk membahas permasalahan bobolnya dana cadangan perusahaan.
Meskipun, Bank Indonesia sudah memutuskan bahwa Bank Mega melakukan kesalahan dalam standard operating procedure-nya. Suharyanto melanjutkan, selama ini, Elnusa dan Bank Mega baru bertemu dua kali. Pertama saat kasus pembobolan dana ini mencuat. Kedua saat bertemu di Bank Indonesia.
Baca Juga:
Saat pertemuan itu, baik Bank Mega maupun Elnusa bersikukuh dengan versinya masing-masing. Bahwa deposito yang dimaksud Elnusa adalah deposito berjangka tiga bulan, sedangkan deposito yang dimaksud Bank Mega adalah deposito in call.
Meski Bank Mega menyatakan akan menyelesaikan kasus ini dengan baik bersama Elnusa, hingga saat ini Bank Mega masih berkukuh dengan pendapatnya. Karena itu, Suharyanto menyatakan, Elnusa akan mencabut gugatan perdatanya. "Kalau ada pembicaraan, bisa diselesaikan, kami cabut," kata Suharyanto saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta, Rabu 25 Mei 2011.
Untuk sementara ini, kata Suharyanto, Elnusa cukup puas dengan jaminan escrow account yang diwajibkan Bank Indonesia kepada Bank Mega senilai Rp 111 miliar. Atau setara dengan dana yang dibobol. Escrow account adalah rekening yang dibekukan Bank Indonesia. Dananya diambil dari aset bank.
FEBRIANA FIRDAUS