TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kehutanan akan menarik dana konservasi bagi perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, penarikan dana tersebut masih dalam usulan pemerintah. Nantinya, penarikan dana tersebut akan bekerjasama dengan kementerian terkait.
"Rencana penggunaan kawasan hutan konservasi untuk panas bumi, listrik, diusulkan dikenakan dana konservasi," ujar Darori kepada Tempo, Selasa 24 Mei 2011.
Selama ini, pengusaha pertambangan sudah dibebani dengan kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008. Darori beralasan nantinya dana konservasi akan digunakan langsung untuk kegiatan konservasi, misalnya pelestarian satwa untuk penjagaan kawasan dan penanaman pohon.
Namun, besarnya dana konservasi yang akan ditarik kepada pengusaha dan siapa yang bertanggung jawab mengelola langsung belum dirumuskan. "Mengenai jumlah harus dibicarakan dengan lintas kementerian dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Kementerian, lanjutnya, tengah mengkaji regulasi terkait usaha tambang seperti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Pemerintah juga sedang memperhatikan aturan turunannya, seperti PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Kementerian Kehutanan menjamin usulan dana konservasi ini tidak akan mengganggu investasi di sektor pertambangan. Oleh karena itulah, pihaknya juga akan merumuskan kembali hitungan dana konservasi yang akan ditetapkan sehingga tidak akan merugikan investor maupun pengusaha.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan mengatakan, jumlah perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang di kawasan hutan pada 2009 sebanyak 65 unit dan pada 2010 sebanyak 45 unit. Sementara perusahaan yang melakukan eksploitasi sebanyak 85 perusahaan dan pada 2010 sebanyak 44 unit.
Kontribusi PNBP penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan pada 2009 sebesar Rp 167,4 miliar, sedangkan pada 2010 turun menjadi Rp 152,75 miliar. "Potensi tambang di hutan konservasi sangat besar, apalagi panas bumi, 70 persen berada di kawasan hutan," katanya.
ROSALINA