TEMPO Interaktif, Jakarta - Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan, untuk menutupi aksi
pembobolan dana milik PT Elnusa Tbk, PT Discovery Indonesia mentransfer
sejumlah dana per tiga bulan ke Bank Mega Cabang Jababeka. Dana inilah yang kemudian dibayarkan Bank Mega seolah-olah sebagai imbal hasil penempatan deposito.
Saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Itman Harry Basuki, dan broker Richard Latief. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management, yakni ICL, GUN, dan Zul. Khusus ketiga orang ini, penyidik tak memperjelas inisialnya.
Baca Juga:
Juru bicara Kepolisian Daerah Jakarta, Komisaris Besar Baharudin Djafar,
menjelaskan bahwa Elnusa tak menyadari dananya dialihkan ke perusahaan investasi Discovery dan Harvestindo. Sebab, pengalihan dana ini melibatkan orang dalam bank. “Yakni Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Itman Harry Basuki,” ujarnya kemarin.
Bahkan, sebelum melakukan pembobolan, Itman beberapa kali melakukan pertemuan dengan Richard dan Santun Nainggolan. "Sudah ada konspirasi, sudah tahu di mana kelemahannya,” kata Baharudin.
Pola yang dilakukan adalah, Richard sebagai broker memindahkan seluruh duit Elnusa sebanyak Rp 161 miliar ke Discovery dan Harvestindo. Pada saat Elnusa meminta pencairan deposito Rp 50 miliar, Discovery langsung mengembalikannya melalui Bank Mega. Sisanya, Rp 111 miliar, disimpan di dua perusahaan investasi tersebut.
Dari aset yang digelapkan tersebut, Richard membagikannya kepada Santun dan Itman. Dalam penyelidikan, Santun mengaku mendapat Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, dia sudah menerima Rp 2 miliar. Uang ini kemudian disita penyidik. Sedangkan untuk bagian Richard dan Itman, penyidik belum mengetahui jumlahnya.
Hasil kejahatan yang sudah disita adalah sepeda motor Kawasaki seharga Rp 45 juta dan rumah toko senilai Rp 1,4 miliar, lima sepeda balap mewah dengan total harga Rp 150 juta, lima mobil mewah Hummer H3, Honda CRV, Toyota Fortuner, BMW X5, Honda Jazz, Honda Odyssey, uang tunai Rp 2 miliar dan US$ 43 ribu, serta lima rekening di bank pemerintah dan swasta.
Kepala Satuan Fiskal dan Moneter Kepolisian Jakarta, Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyelidiki aliran dana para tersangka. Saat ini Pusat Pelaporan sedang bekerja.
Direktur Utama Harvestindo, Fresty Handayani, membantah tudingan bahwa perusahaannya terlibat kasus pembobolan Elnusa. Dia juga menepis kabar dana itu mengalir ke perusahaannya. "Semua ini kan berita, kami tidak bisa memberi konfirmasi jika konsultan hukum saya tidak mengizinkan," ujarnya kemarin. Manajemen baru yang dipimpinnya efektif per 28 Juni 2010. Dia menyarankan untuk meminta konfirmasi kepada manajemen lama dan pemegang saham.
Namun Fresty mengakui Ivan Ch. Litha adalah pemegang saham terbesar di
perusahaan yang terlibat pembobolan, Harvestindo dan Discovery--polisi masih menyebutkan inisialnya, ICL. Tapi dia menolak memberi penjelasan dengan alasan hal itu bukan kewenangannya. Ivan Ch. Litha masuk Harvestindo pada 2009 dan menjabat komisaris utama.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar meminta Pertamina mengusut tuntas kasus Elnusa. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Pertamina,” ujarnya.
CORNILA DESYANA | FEBRIANA FIRDAUS | EVANA DEWI