Penggunaan data nasabah diatur dalam dua Peraturan Bank Indonesia Tahun 2005. Dalam aturan ini disebutkan bank tidak boleh menyebarluaskan data pribadi nasabah untuk tujuan komersial. Data pribadi nasabah juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok.
Penawaran kredit tanpa agunan ini cukup meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun ini, rata-rata ada 800 pengaduan kepada bank sentral. Dua bank asing, DBS Bank dan Standard Chartered Bank, menempati peringkat pertama pengaduan yang masuk ke Bank Indonesia. Keluhan ini juga dilaporkan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Anggota pengurus YLKI, Huzna Zahir, mendesak BI menindak tegas bank-bank yang menawarkan KTA tidak sesuai dengan etika. “Apalagi ini menyangkut data pribadi nasabah,” katanya. Penggunaan data pribadi untuk penawaran ini juga dinilai melanggar privasi nasabah.
Menyikapi masalah ini, Presiden Direktur Bank DBS Indonesia Hendra Gunawan menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi penawaran kredit tanpa agunan yang ditawarkan banknya. Dia berjanji menanggapi keluhan masyarakat yang muncul selama ini. “Kami sedang evaluasi agar bisa mengagendakan keluhan ini,” kata Hendra.
Ketika ditanya sampai kapan evaluasi dilakukan, dia tidak bersedia menjawab. Begitu juga ketika ditanya apakah penawaran kredit tanpa agunan dari Bank DBS Indonesia sudah dihentikan.
Sebelumnya, delapan operator telepon seluler menyatakan siap memblokir pesan pendek penawaran kartu kredit. Kesepakatan ini dicapai setelah mereka bertemu dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) guna membahas SMS penawaran kredit yang dikeluhkan masyarakat.
Empat operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat, XL, dan 3 (Three), menyatakan langsung memblokir SMS penawaran kredit. Sedangkan empat operator lain bakal menyusul karena masih menyiapkan perangkat dan sistemnya. “Sistemnya kan berbeda-beda. Ada yang sudah siap dan ada yang belum,” kata anggota BRTI, Heru Sutadi, di Jakarta kemarin.
FEBRIANA FIRDAUS