TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum kembali akan membahas 24 ruas tol yang mangkrak pembangunannya. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, pihaknya akan membuka kembali draft Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Perjanjian tersebut, kata dia, diantaranya memuat persyaratan yang harus dipatuhi oleh para investor. Jika persyaratan semacam kelaikan dan kemampuan finansial tidak segera dipenuhi, perjanjian akan memberikan solusi lain. "Solusi di persyaratan jelas. Bakal ada badan usaha yang menggantikan jika nantinya ada badan usaha yang tidak memenuhi persyaratan," kata Hermanto usai peluncuran buku Good Corporate Governance di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta hari ini, Selasa (8/3).
Nantinya, jelas Hermanto, perbankan yang ditunjuk akan mengambil alih dengan mencari gabungan badan usaha lain yang mampu melaksanakan pembangunan jalan tol tersebut. "Kami ingin 24 ruas jalan tol tetap dilaksanakan," kata dia.
Jangan sampai, tambahnya, pemerintah tersandera dengan kontrak perjanjian yang ada, namun pembangunan tidak bisa terlaksana. "Kan tidak seperti itu juga. Jadi ini tetap dilaksanakan. Kalau terjadi apa-apa, ada jelan keluarnya," kata dia.
Perjanjian pengusahaan jalan tol, kata dia, dapat diimplementasikan. Sehingga dapat menghasilkan ruas tol yang dapat digunakan. "itu sebenarnya esensi dari perjanjian tersebut," kata dia.
SUTJI DECILYA