Menurut pengurus yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kasus Mandala, Duma Hutapea, proposal perdamaian Mandala kepada kreditor diterima bila memenuhi kuorum 50 persen ditambah satu kreditor yang hadir pada sidang hari ini, serta dua pertiga total tagihan menyetujui itu.
"Sidang kali ini, kuorum terpenuhi," kata Duma kepada wartawan usai sidang. Duma menjelaskan, dari 345 kreditor yang hadir, 304 di antaranya setuju dengan proposal perdamaian yang diajukan Mandala, 37 menolak, 3 suara abstain, dan satu suara tidak sah.
Sedangkan dari total tagihan kreditor yang hadir sebanyak Rp 2,366 triliun, sekitar Rp 1,67 triliun yang setuju atau 70,58 persen dari total tagihan. "Voting disetujui dan sesuai dengan undang-undang," ujar Duma.
Hasil keputusan tersebut akan dibawa ke majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan dilaksanakan pada 2 Maret mendatang. "Konsekuensi diputuskan dalam sidang nanti. Jika tidak ada hal yang memberatkan, Mandala dapat terbang kembali," katanya.
Duma tak menduga perusahaan penyewaan pesawat yang jumlah utangnya besar malah menyetujui proposal perdamaian. Sebelumnya dia khawatir perusahaan itu bakal menolak perdamaian. "Lessor itu di antaranya Rolls-Royce, IEA paling banyak senilai Rp 697 miliar, SIAEC, Naviter senilai Rp 235 miliar," ujar dia.
Presiden Direktur Mandala Nurhadijono Nurjadin menyambut gembira hasil sidang hari ini. "Kami mendapat dukungan dari mayoritas kreditor yang hadir," kata dia. "Ini kabar yang sangat baik untuk kami. Mandala pun dapat melanjutkan proses restrukturisasi perusahaan."
SUTJI DECILYA