Ekspor dihentikan sejak penerapan tindakan pengamanan perdagangan safeguard. Menurut Ade, pengusaha menerima notifikasi safeguard sejak 3 pekan lalu. Sebelumnya, otoritas safeguard Turki (UFT) mengenakan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor woven fabric dan apparel asal Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan, industri domestik Turki mengajukan tambahan tarif 21-30 persen untuk woven fabric dan tarif 28-40 persen untuk apparel. Kenaikan tarif menyebabkan tambahan biaya US$ 0,75-4,25 per kilogram untuk woven fabric. Selain itu, ada tambahan US$ 3,5-20 per kilogram untuk apparel.
Ade menyebutkan, ekspor ke Turki selama 2010 mencapai US$ 450 juta. "Untuk ekspor pakaian jadi sebesr US$ 39 juta," ujarnya. Dengan demikian, kinerja ekspor tekstil ke Turki dan Eropa akan terganggu. Sebab, banyak barang yang diekspor ke Turki hanya transit, kemudian diekspor lagi ke Eropa.
Namun, Ade berharap, target ekspor tahun ini, yang mencapai US$ 15 miliar, tidak akan turun. "Kami harap, pembeli dari Eropa akan impor langsung dari Indonesia," kata Ade. Dia mengatakan, pengusaha memberikan dukungan pada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Beberapa poin keberatan yang akan disampaikan pada pemerintah antara lain soal kepastian ada tidaknya produsen woven fabric dan apparel di Turki. "Kalau ada, apakah benar mereka terkena injury?" kata Ade. Pengusaha dan pemerintah akan mengecek kebenaran lonjakan impor produk tekstil dari Indonesia. "Sebab, kenaikan ekspor tekstil kita hanya 5 persen."
EKA UTAMI APRILIA