Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Turun, Ekspor Batu Bara Jalan Terus  

image-gnews
Kapal tongkang mengangkut batubara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, (14/12). International Energy Agency memperkirakan konsumsi batubara dunia akan meningkat rata-rata sebesar 2,6 persen per tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Kapal tongkang mengangkut batubara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, (14/12). International Energy Agency memperkirakan konsumsi batubara dunia akan meningkat rata-rata sebesar 2,6 persen per tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memberi izin ekspor untuk sejumlah kapal pengangkut batu bara yang sempat tertahan di pelabuhan. "Mereka sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi khusus. Pengusaha bisa menghubungi surveyor untuk minta dokumen pendukung ekspor ke Bea-Cukai," kata Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Albert Yusuf Tobogu di Jakarta, Kamis (10/2).

Sedikitnya 70 kapal pengangkut batu bara tertahan di pelabuhan karena belum mendapatkan izin ekspor pada 5 Januari lalu. Kapal itu memuat 3,5 juta ton batu bara yang siap dikirim ke luar negeri. Keterlambatan ekspor akibat izin belum ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanda tangan menteri dibutuhkan untuk proses berikutnya di Kementerian Perdagangan.

Kementerian Energi sebenarnya telah mengirim surat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada Kementerian Perdagangan. Surat itu menyatakan proses perizinan sedang dilakukan. Namun, Kementerian Perdagangan menganggap surat tersebut tak dapat menjadi dasar kelancaran izin ekspor. Sesuai aturan, penandatanganan izin seharusnya oleh menteri.

"Surveyor pun tidak berani mengeluarkan dokumen ekspor pada saat itu," ujar Albert. Ia menambahkan, izin ekspor bagi trader (eksportir) memang harus dikeluarkan lebih hati-hati. Sehingga batu bara tidak sembarangan diekspor saja ke luar negeri. "Beda halnya kalau pengekspor adalah pemegang IUP produsen, bukan trader."

Namun, kini izin tersebut sudah dikeluarkan. Sebab, beberapa hari lalu Menteri Energi melimpahkan penandatanganan IUP kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. "Daftar perusahaan juga sudah kami terima kemarin (Rabu). Kami menginstruksikan surveyor segera melayaninya," ujar Albert.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

8 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

10 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

11 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

13 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.  Badan Pusat Statistik atau BPS mengumumkan total nilai ekspor Indonesia pada Desember 2023 mencapai US$ 22,41 miliar. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.


Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

14 hari lalu

India, Cina, dan Pakistan merupakan tiga besar negara tujuan ekspor CPO Indonesia sepanjang 2012-2020 menurut BPS.
Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.