Setoran pajak tersebut, kata manajemen Freeport dalam siaran pers hari ini, terdiri dari pajak penghasilan badan sebesar US$ 343 juta, ditambah pajak penghasilan karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya US$ 41 juta, dan royalti US$ 34 juta.
Dengan demikian, total pembayaran Freeport sampai September 2010 telah mencapai US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 11,8 triliun yang terdiri dari pajak penghasilan badan US$ 925 juta, pajak lainnya US$ 178 juta, royalti US$ 139 juta, dan dividen pemerintah US$ 75 juta.
Total kewajiban keuangan sesuai dengan kontrak karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport sejak 1992 sampai September 2010 adalah sebesar US$ 10,8 miliar.
EFRI RITONGA