"Perda ini berlaku selambat-lambatnya tiga bulan sejak disahkan," kata pelaksana tugas Sekretaris DPRD Surabaya, Hari Sulistyowati, saat membacakan perda tersebut dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Kamis (25/11).
Dalam perda tersebut dijelaskan tarif uji kir naik menjadi sebesar Rp. 65 ribu untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai 3.500 kilogram (mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandeng, kereta tempelan, dan kendaraan khusus). Padahal tarif sebelumnya hanya Rp. 3 ribu.
Sedangkan kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram (bus, mobil barang, dan kendaraan khusus), tarifnya naik menjadi sebesar Rp 85 ribu. Tarif sebelumnya di Perda 6/2002 hanya sebesar Rp. 4 ribu.
Tarif penggantian buku uji kir yang hilang atau rusak juga mengalami kenaikan empat kali lipat dari Rp. 25 ribu menjadi Rp. 100 ribu. Sedangkan tarif buku uji berkala naik menjadi Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp. 7 ribu.
Kompensasi kenaikan ini, ada lima jenis retribusi kendaraan bermotor yang dihapus. Yaitu retribusi penetapan lulus uji sebesar Rp 20 ribu, retribusi tanda uji sebesar Rp 5 ribu dan retribusi keterlambatan mendaftar uji. Selain itu retribusi kendaraan wajib uji yang tidak datang dan retribusi kendaraan wajib uji yang masa ujinya telah habis dan ternyata tidak diujikan.
Ketua Panitia Khusus Perda Retribusi Uji Kir DPRD Surabaya, Sudirjo, mengatakan, kenaikan tarif uji kir masih dalam taraf yang wajar setelah timnya meminta aspirasi pemilik kendaraan. Yang penting lanjut dia harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan saat tarif uji kir. "Mari bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan Perda ini," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Eddi, mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Instansinya kata dia akan memperbaiki sistem layanan seiring dengan kenaikan retribusi tarif uji kir. "Di antaranya sistem antrian menggunakan alat elektronik dan layanan komputerisasi," imbuhnya.
DINI MAWUNTYAS