TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menerima keputusan pemerintah dan Komisi Energi dan Lingkungan DPR tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri rata-rata sebesar 10-15 persen dengan batas atas sebesar 18 persen. "Kami bisa terima kenaikan rata-rata 10-15 persen maksimal 18 persen," kata Sofjan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi Energi dan Lingkungan hari ini.
Rapat kerja hari ini dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli Menteri ESDM, Direksi PT PLN (Persero), Ketua Umum Apindo, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ketua Asosisasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Sofjan memastikan asosiasi pengusaha tidak akan mengaitkan isu kenaikan TDL sebagai alasan untuk menaikkan harga sembako. "Saya juga minta semua asosiasi yang terdiri atas 60 anggota tidak menaikkan harga dan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja)," ujarnya.
Sofjan mengatakan, dalam minggu ini ia akan menggelar pertemuan dengan serikat pekerja untuk memastikan kepada mereka bahwa asosiasi menjamin tidak akan melakukan PHK. Ia juga akan bicara lebih intensif dengan PLN tentang perincian industri mana saja yang mengalami kenaikan tagihan listrik cukup tinggi. "Sebelumnya kami minta tunda kenaikan TDL. Tapi setelah kami memperoleh kepastian dari pemerintah dan DPR, kami bisa menerima," ujarnya.
Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa juga menerima keputusan rapat kerja antara pemerintah dan Dewan, dengan beberapa syarat. Ia mengatakan batas atas dan bawah kenaikan tarif listrik industri sebesar 18 persen nantinya harus dimasukkan ke dalam peraturan baru hasil revisi. Ia juga menginginkan agar tarif bussines to bussines di setiap daerah diseragamkan. "Selama ini ada yang berbeda-beda di setiap daerah," ujarnya.
Soal kebijakan penentuan tarif listrik, Erwin melanjutkan, nantinya harus diambil oleh PLN pusat di Jakarta. "Sebab, selama ini ada beberapa General Manajer PLN di daerah yang mengambil keputusan sendiri."
MAHARDIKA SATRIA HADI