“Analisisnya, dengan adanya gaji ke-13, potensi permintaan bertambah. Ada tambahan pendapatan kan berarti ada tambahan kemampuan untuk berbelanja. Nah di situlah berlaku hukum demand and supply,” kata Rusman kepada Tempo.
Namun, Rusman kembali menekankan, pengaruh adanya gaji ke 13 itu ke inflasi tidak akan terlalu besar, karena kan gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. "Yang menerima kan hanya pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan pensiunan,” ujarnya.
ISMA SAVITRI