Bank sentral mengumumkan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia berjangka waktu antara 9 dan 12 bulan. Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia berjangka 9 bulan dimulai pada pekan kedua Agustus tahun ini. Adapun Sertifikat Bank Indonesia berjangka 12 bulan dimulai pada pekan kedua September 2010.
Pemerintah telah memiliki instrumen Surat Perbendaharaan Negara yang diterbitkan setiap 12 bulan. Budi Mulya optimistis penerbitan SBI 12 bulan tidak akan mengambil pangsa pasar SPN. Sebab, volume SPN masih terbatas dibandingkan likuiditas yang tersedia dan harus diserap.
Lelang SBI 12 bulan juga dipastikan akan dilakukan setelah lelang SPN. "Di negara lain memang lazim jika bank sentral dan pemerintah punya instrumen berjangka sama," kata Budi. Penerbitan SBI 9 dan 12 bulan merupakan kelanjutan perpanjangan profil jatuh tempo SBI sebelumnya yakni 3 bulan dan 6 bulan. Dengan demikian, struktur maturitas SBI menjadi lengkap sampai 1 tahun.
Pendalaman pasar uang domestik diharapkan dapat dicapai melalui ketersediaan instrumen, struktur maturitas dan pembentukan suku bunga jangka pendek. Bank sentral berharap investor akan lebih berminat pada SBI bertenor panjang. "Semakin panjang maka pengelolaan lebih terkontrol," kata dia.
FAMEGA SYAVIRA