Bank UOB Buana menjadi bank penerima penggabungan UOB Indonesia. "Keputusan itu diambil dengan melihat infrastruktur, cabang dan sistem yang dimiliki UOB Buana," ujar Direktur Utama UOB Buana Armand B Arief dalam keterangan persnya, Ahad (13/6).
Saat ini UOB Indonesia hanya memiliki 10 kantor cabang, adapun UOB Buana memiliki 30 cabang. Proses selanjutnya hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penggabungan ini dilakukan untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan bank. Satu pihak dilarang memiliki saham mayoritas pada lebih dari satu bank. Aturan ini harus dipenuhi Desember 2010.
"Setelah proses penggabungan, kedepan UOB Buana akan berfokus mengembangkan bisnis sektor ritel dan konsumer," kata Armand. UOB Buana dinilai unggul dalam pemberian kredit sektor UKM dan konsumer, adapun UOB Indonesia unggul dalam kredit sektor korporasi.
Pemegang saham telah menyetujui merger ini dalam rapat umum pemegang saham 15 April 2010. Pelaksanaan merger ditargetkan selesai pada 30 Juni 2010. Bank hasil penggabungan diharapkan sudah dapat beroperasi mulai 19 Juli.
Saat merger efektif, UOB Buana diperkitakan memiliki dana pihak ketiga sebesar Rp 31 triliun dengan aktiva produktif sebesar Rp 36 triliun. Total asetnya sebesar Rp 38 triliun.
FAMEGA SYAVIRA