TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha atau merger bank yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
"Rencana (merger) tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020, oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB, " kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis, 23 April 2020.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent tersebut akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.
Dalam kerangka LOI tersebut, kata Anto, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.
Anto menjelaskan pemenuhan kebutuhan likuiditas tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta keduanya segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tutur Anto.
Seperti dikutip Antara, Kamis, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan akan mendorong agar Bank Banten melakukan merger dengan bank lain sesuai undang-undang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melakukan kerja sama.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan Bank BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya uang milik pemerintah Provinsi Banten disimpan di Bank Banten.
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin keputusan. Pertama menunjuk Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi Banten. Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah Bank Banten diduga khawatir, sehingga terjadi antrean nasabah untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor bank Banten.