TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. memastikan seluruh simpanan nasabah di bank ini aman saat proses penggabungan usaha (merger bank) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) karena dijamin oleh pemerintah.
"Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Proses penggabungan usaha saat ini sedang berjalan di tengah kondisi terkini terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dengan jaminan keamanan ini, manajemen bank BUMD ini mengimbau seluruh nasabah untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
Manajemen Bank Banten juga meminta maaf kepada para nasabah karena mengalami hambatan dalam transaksi penarikan dana, transfer ke bank lain dan transaksi lain baik melalui kantor bank dan ATM Bank Banten. Hambatan itu terjadi karena masih ada proses penyesuaian penggabungan usaha ke dalam Bank BJB.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers kemarin menyebutkan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB.
Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB pada Kamis, 23 April 2020.
Adapun hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.
Dukungan itu di antaranya dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap. Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses penggabungan usaha, OJK meminta Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
ANTARA