Juru bicara Kementerian Keuangan Harry Soeratin mengatakan SK Menteri Kehutanan itu menyalahi aturan. Semestinya, sebelum memberikan fasilitas angsuran iuran PNBP, Kaban meminta izin kepada Menteri Keuangan. "Hal ini tidak dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu (28/4).
Dalam penjelasan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, instansi pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran PNBP yang terutang setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Mekanisme pengurusan izin itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang. Menurut Harry, karena Peraturan Pemerintah Nomor 29 diundangkan setelah keputusan Menteri Kehutanan, maka fasilitas angsuran pelunasan PNBP itu harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Greenomics melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang PNBP oleh Menteri Kehutanan M.S Kaban memberikan fasilitas angsuran iuran PNBP kepada 27 pengusaha HPH. Menurut lembaga swadaya itu, fasilitas anggaran hanya diberikan oleh Menteri Keuangan.
Apalagi PNBP yang telah dilunasi pengusaha hanya Rp 40,18 miliar. Sisanya Rp 172,44 miliar serta denda 2 persen sebulan belum dibayar sama sekali.
Pasa 17 Februari lalu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut keputusan menteri yang diteken Kaban. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengakui fasilitas itu dan memberi tenggat hingga Juli. Bila tak kunjung bayar, Kementerian Kehutanan akan minta persetujuan Menteri Keuangan.
RIEKA RAHADIANA | NALIA RIFIKA