Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Merger, UOB Buana Fokus di Ritel dan Konsumer  

image-gnews
Direktur Utama Bank UOB Buana Armand B. Arief (tengah) seuasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta (15/4). TEMPO/Panca Syurkani
Direktur Utama Bank UOB Buana Armand B. Arief (tengah) seuasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta (15/4). TEMPO/Panca Syurkani
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah proses penggabungan (merger) resmi per 30 Juni nanti, Bank UOB Buana akan lebih fokus mengembangkan bisnis di sektor ritel dan konsumer.

“Kami lihat selama ini segmen kami kuatnya di sana,” kata Armand Bachtiar Arief, Presiden Direktur PT Bank UOB Buana kepada wartawan seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, di Hotel ShangriLa, Jakarta, Kamis (15/4).

Menurut Armand, pada 19 Juli bank hasil merger itu akan mulai beroperasi. Para pemegang saham sendiri sudah menyetujui penggabungan bank itu dalam RUPS hari ini, namun legalitasnya masih dalam proses.

Lewat proses penggabungan itu, Bank UOB Buana akan bertindak sebagai bank penerima penggabungan (Surviving Bank). Menurut Armand, pemilihan itu adalah keputusan logis karena melihat infrastrukutr, cabang dan sistem yang dimiliki UOB Buana.

“UOB Buana lebih baik, jadi baiknya UOB Indonesia yang bergabung ke UOB Buana,” kata Armand lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iwan Satawidinata, Direktur UOB Indonesia juga melihat pemilhan itu sebagai hal alami dalan bisnis perbankan karena UOB Indonesia memiliki cabang lebih sedikit dibanding UOB Buana. Saat ini, UOB Indonesia hanya memiliki sepuluh kantor cabang di seluruh Indonesia, berbanding 30 cabang yang dimiliki UOB Buana.

Berdasarkan aturan Single Presence Policy (SPP) Bank Indonesia, satu pihak tidak boleh memiliki saham di dua bank. Regulasi itu paling lambat harus dipenuhi sebelum Desember 2010.

ARIE FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Daftar 77 Negara Bebas Visa, Merger BTN Syariah - Bank Muamalat Selesai Maret 2024

20 Desember 2023

Ilustrasi visa (Pixabay)
Terkini: Daftar 77 Negara Bebas Visa, Merger BTN Syariah - Bank Muamalat Selesai Maret 2024

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Rabu siang 20 Desember 2023 dimulai dari daftar 77 negara bebas visa untuk paspor Indonesia.


Merger BTN Syariah - Bank Muamalat, Erick Thohir: Kalau Lancar Maret 2024 Rampung

19 Desember 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Merger BTN Syariah - Bank Muamalat, Erick Thohir: Kalau Lancar Maret 2024 Rampung

Erick Thohir buka suara perihal merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat.


Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

9 Juni 2023

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengataka hingga saat ini pemegang saham dan manajemen kedua bank telah melakukan sejumlah tahapan merger.


Meski BRIsyariah Dimerger, Aset BRI Tumbuh Positif

28 Mei 2021

Gedung BRI, Jakarta
Meski BRIsyariah Dimerger, Aset BRI Tumbuh Positif

Sampai Maret 2021 BRI mampu mencatatkan laba Rp 6,86 triliun. Aset pun masih tumbuh positif 3,38 persen yoy dengan total Aset BRI mencapai Rp 1.411,05 triliun.


Merger Bank BJB dan Bank Banten, Simpanan Nasabah Dijamin Aman

24 April 2020

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 bertempat di Menara bank bjb, Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis,16 April 2020.
Merger Bank BJB dan Bank Banten, Simpanan Nasabah Dijamin Aman

Selama proses merger bank, OJK meminta Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal.


OJK Proses Rencana Merger Bank BJB dan Bank Banten

23 April 2020

Gedung Bank BJB. (Dok. Bank BJB)
OJK Proses Rencana Merger Bank BJB dan Bank Banten

OJK segera memproses rencana penggabungan usaha atau merger Bank Banten dan Bank BJB.


Laba BTN Anjlok 90 Persen, Erick Thohir Diminta Lakukan Merger

17 Februari 2020

Jajaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BBTN saat mengelar konferensi pers usai mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2019. Tempo/Dias Prasongko
Laba BTN Anjlok 90 Persen, Erick Thohir Diminta Lakukan Merger

Ekonom LIPI menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir memerger BTN dengan bank pelat merah lainnya.


Mengenang Habibie, Sang Perintis Bank Mandiri

12 September 2019

B.J. Habibie di kantornya, Jakarta, 1982. Pada 1976, BJ Habibie menjadi pimpinan pertama dari PT Dirgantara Indonesia. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Mengenang Habibie, Sang Perintis Bank Mandiri

"Pada satu rapat itu akan dimintakan nama ke Presiden, nama apa yang paling cocok, Pak Habibie menyebut Mandiri."


Akuisisi Bank Royal, BCA Siapkan Dana Rp 1 Triliun

12 Juni 2019

Logo Bank BCA. wikipedia.org
Akuisisi Bank Royal, BCA Siapkan Dana Rp 1 Triliun

BCA menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk mengakuisisi Bank Royal.


OJK Terbitkan Aturan Merger BPR Bulan Depan

4 Mei 2019

Petugas OJK dan LPS menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. Sejak tanggal 25 Juli 2018 bank ini telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Terbitkan Aturan Merger BPR Bulan Depan

Berdasarkan catatan OJK, saat ini ada 722 BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar.