TEMPO Interaktif, Bandung -Pembahasan moratorium (penghentian) penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan rampung pada kuartal ke dua tahun ini atau sekitar bulan April mendatang.
"Progresnya sudah sangat bagus, hal hal prinsip sudah tidak masalah," ujar Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar, usai diskusi ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat. Sabtu (20/2).
Belum rampungnya moratorium, karena masih ada sedikit masalah untuk cost struktur antara agen malaysia dan agen Indonesia yang menempatkan tenaga kerja. Sehingga kedua belah pihak masih mencari jalan keluarnya. "Malaysia ingin melindungi majikannya, dan pemerintah Indoneia melindungi tenaga kerjanya," kata Dai.
Dai meminta pengusaha penyalur untuk tidak mengambil untung yang terlalu tinggi terkait cost struktur yang belum bisa dirampungkan. Bahkan perusahaan penempatan tenaga kerja diminta jangan terlalu besar memotong gaji tenaga kerja."Perusahaan harus tetap untung tapi tidak membebani majikan dan TKI. Untungnya jangan berlebihan," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi secara langsung dan mengirimkan surat pada Kementrian Tenaga Kerja untuk segera merampungkan working joint group penempatan tenaga kerja Indonesia. Nantinya pemerintah Indonesia menginginkan adanya lembaga kontrol joint committee untuk mengawasai implementasi dari moratorium tersebut. "Pemerintah juga akan membuat welcoming program bagi majikan dan TKI yang datang."
ALWAN RIDHA RAMDANI