"Prinsipnya kami ingin negara tidak rugi dan bisa untung," ujar Kepala Sub Direktorat Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Paul Lubis di Jakarta, Senin (15/2).
Ia mengatakan selama ini tarif yang dikenakan polanya fixed rate dan mengacu pada jumlah produksi. Ketika harga logam atau mineral naik, royalti yang diterima kecil. Namun, ketika harga turun, royalti menjadi besar.
Oleh karena itu, pemerintah ingin menerapkan dua tarif. Saat harga naik maka memakai harga pasar. Saat harga turun maka mengacu pada jumlah produksi.
Salah satu kontrak karya yang sedang dalam proses negosiasi untuk pengubahan royalti adalah PT Inco Internasional Tbk.
"Kami masih negosiasi dengan mereka," ujar Direktur Pembinaan Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengubah formula royalti pada kontrak karya Newmont dan Freeport.
SORTA TOBING